Buton Tengah, sultrademo.co – Seorang pria inisial LH (31) warga Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah ditangkap Polisi usai menikam seseorang.
Kasus penikaman itu terjadi pada 9 Mei 2023 sekitar jam 02.00 Wita bertempat di Desa Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu, Kebupaten Buton Tengah. Adapun korbannya inisial A (36) warga Kota Baubau.
Kasatreskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton menuturkan, peristiwa penikaman itu bermula saat korban sementara berjoget, tiba-tiba langsung dipukul dari arah belakang oleh orang yang tidak dikenal hingga mengenai hidung korban dan mengakibatkan mengeluarkan darah.
Tak sampai disitu, kemudian datang lagi seseorang dengan langsung memukul bagian muka korban.
“Merasa terancam lalu kemudian korban lari mengamankan diri di rumah keluarganya. Saat Korban membuka baju dan melihat perut bagian depan sudah mengeluarkan darah dan mengalami luka robek yang disebabkan oleh tikaman benda tajam,” kata Sunarton, Senin (11/9/2023).
Usai ditangkap pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah menikam korban sebanyak satu kali. Setelah melakukan aksinya pelaku kemudian angsung melarikan diri dan membuang sajam yang pelaku gunakan di belakang SMA 5 Lakina Limbo.
“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.
Laporan: Muh Sulhijah








