Tingkatkan Kualitas SDM Jelang Pilkada, Bawaslu Gelar Pelatihan Pengawasan Logistik Bagi PKD dan PTPS Se-Kota Kendari

Ketgam : Pemateri dari KPU Kota Kendari, Ld Hermanto bersama moderator

Kendari, Sultrademo.co – Pelaksanaan pelatihan bagi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjadi hal yang sangat penting dalam rangka memastikan kelancaran serta memaksimalkan kinerja PKD dan PTPS pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal tersebut menjadi landasan bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari untuk melaksanakan Pelatihan Pengawasan Logistik dan Pungut Hitung bagi PKD dan PTPS se Kota Kendari pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Selasa, (19/11/2024).

Bacaan Lainnya
Suasana Pelatihan PTPS dan PKD se-Kota Kendari

Kegaiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari ini dibagi dalam dua sesi. Dimana sesi pertama dihadiri PKD dan PTPS dari Kecamatan Kendari,Kecamatan Kendari Barat, Kecamatan Nambo, Kecamatan Wua-wua, Kecamatan Baruga dan Kecamatan Kambu dengan jumlah peserta 300 yang terdiri dari 36 PKD dan 264 PTPS di 6 Kecamatan.

Untuk sesi berikutnya akan diikuti oleh PKD dan PTPS dari Kecamatan Abeli, Kecamatan Poasia, Kecamatan Mandonga, Kecamatan Puuwatu dan Kecamatan Kadia dengan jumlah 290 peserta yang terdiri dari 29 PKD dan 261 PTPS dari 5 Kecamatan.

Mengawali kegiatan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kendari, Murniati Muhtar mengatakan Pelaksanaan pengawasan pemilihan serentak tahun 2024 diatur dalam perbawaslu nomor 6 tahun 2024 tentang pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Dalam ketentuan pasal 6 poin 1 diantaranya bahwa pada Panwaslu Kelurahan atau Desa melaksanakan pengawasan pemungutan suara dan proses perhitungan suara di setiap TPS dan seterusnya demikian halnya pasal 7 poin 1 pengawas TPS melaksanakan pengawasan terhadap persiapan pemungutan suara pelaksanaan pemungutan suara persiapan perhitungan suara dan pelaksanaan perhitungan suara.

“Bawaslu memiliki peran krusial dalam mengawasi jalannya proses Pemilu agar berjalan dengan jujur, adil, dan Demokritis. Begitu pun dengan PKD dan PTPS yang merupakan ujung tombak pengawas Pemilu dalam pelaksanaan pengawasan memiliki peran yang krusial dalam menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan pemilihan khususnya saat pendistribusian logistik ke TPS dan pelaksanaan pungut hitung, ” ungkap Murniati Muhtar.

Atas hal tersebut maka demi menunjang pelaksanaan tugas pengawas bagi Panwaslu Kelurahan atau desa dan pengawas TPS, maka Bawaslu Kota Kendari menyelenggarakan peningkatan kapasitas SDM melalui kegiatan pelatihan pengawasan logistik dan pemutih hitung bagi pengawas Kelurahan dan PTPS di kota Kendari pada pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Adapun maksud pelaksanaan kegiatan adalah penguatan kapasitas pengawas pemilu dalam rangka pengawasan tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota Kendari tahun 2024 dengan tujuan meningkatkan pemahaman tentang tata cara dan prosedur pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, memperkuat kemampuan dalam mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara agar berjalan diukur dan adil.

“Serta meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam mengidentifikasi dan menangani atas potensi pelanggaran pada proses pemungutan dan perhitungan suara,” tambahnya.

Sementara itu, koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman menekankan bahwa seluruh peserta pelatihan ini diharapkan mengikuti kegiatan hingga selesai.

Sebab menurutnya, pelatihan ini bukan hanya sebagai penyegaran, tetapi juga untuk memperbarui pemahaman mengenai perubahan regulasi yang mungkin berlaku dalam Pilkada mendatang.

“Sayangnya, terdapat kecenderungan beberapa PKD dan PTPS yang merasa berpengalaman dari pemilu sebelumnya menjadi kurang antusias dalam mengikuti pelatihan ini. Oleh karena itu, kehadiran dan partisipasi penuh dalam pelatihan sangat diharapkan untuk mencegah potensi kesalahan di lapangan, ” kata Nur Iman yang ditemui media Sultrademo usai membuka kegiatan mewakili Ketua Bawaslu Kota Kendari.

Dikatakannya, berdasarkan pengalaman sebelumnya menunjukkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS yang disebabkan oleh kesalahan teknis penyelenggara.

“Contoh kasus yang sering terjadi adalah KPPS yang tetap melayani pemilih dengan KTP dari luar daerah atau provinsi, meskipun hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini perlu diantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Lanjutnya, meskipun beberapa orang menganggap PSU sebagai “shampo” demokrasi yang membersihkan kesalahan, menghindari PSU tetap menjadi prioritas agar Pilkada berjalan lancar dan efisien.

“Pengawas di lapangan, khususnya PTPS, harus menjalankan tugasnya dengan teliti untuk memastikan semua proses sesuai aturan,” tambahnya.

Sedang untuk sistem pelaporan, selain laporan manual, PTPS juga diwajibkan menyampaikan laporan secara cepat melalui aplikasi yang tersedia. Kemampuan PTPS dalam menggunakan aplikasi ini sangat penting untuk memastikan data, baik terkait surat suara maupun insiden yang terjadi di TPS, diunggah dengan akurat dan tanpa kesalahan.

Terkait divisi P3S sendiri, Nur iman menegaskan bahwa pelaksanaan tugas PKD dan PTPS akan difokuskan pada tupoksi masing-masing. Penekanan utamanya adalah pada pendalaman regulasi agar setiap tindakan di lapangan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

“Dalam hal terjadi kesalahan yang berpotensi menyebabkan PSU, Divisi P3S memiliki tanggung jawab untuk meninjau ulang dan memutuskan kelayakan pelaksanaan PSU sesuai dengan regulasi. Koordinasi teknis di lapangan menjadi kunci keberhasilan pengawasan, ” imbuhnya.

Ia pun berharap, dengan pelatihan yang baik, koordinasi yang tepat, dan penggunaan teknologi yang optimal, pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan aturan. Komitmen semua pihak, termasuk PTPS dan PKD, sangat menentukan keberhasilan ini.

Untuk diketahui, pelatihan ini akan berlangsung selama 3 hari yakni tanggal 19,20 dan 21 November 2024 dengan menghadirkan narasumber eksternal dari unsur KPU Kota Kendari dan narasumber internal yaitu pimpinan Bawaslu Kota Kendari

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait