Konawe Utara, Sultrademo.co – Ratusan masyarakat pemilik lahan Polasua nggadue, bahontilu, bahonggororo, kolowa dan kowine (FORMAL PBBKK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang DPRD Konut, Selasa, (25/1/2022).
Perlaksanaan RDP ini berangkat dari persoalan tentang tumpang tindih wilayah administrasi antara Desa Morombo dan Desa Tapunopaka Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep) terhadap lokasi tanah masyarakat yang tergabung dalam FORMAL PBBKK
Dalam Pelaksanaannya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini di ikuti 12 anggota DPRD yang dipimpin langsung ketua DPRD Konawe Utara, Ikbar, SH. serta diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkompoten dalam masalah itu.
Undangan pelaksanaan rapat telah di tentukan pukul 13:00, namun sempat molor dua jam, karena kepala Desa Tapunopaka, Basrun hadir usai sholat ashar, yang membuat beberapa anggota rapat gerah menanti di ruang sidang.
“Saya sudah lebih dari dua periode baru kali ini teman-teman DPR dikasih menunggu,” ucap Rasmin Kamil Ketua Komisi 3 DPRD Konut.
Pada RDP tersebut beberapa pertanyaan di lontarkan anggota DPRD kepada kepala Desa Tapunopaka, BPN, dan DPMD kabupaten Konawe Utara untuk memastikan lokasi wilayah tersebut.
“Di lokasi tersebut itu tahun 2011 kami sudah melakukan pengukuran, tetapi saat mau membuat SKT dinyatakan tidak bisa di terbitkan karna status Hutan lindung, nanti di tahun 2014 setelah beberapa tahun menanti penurunan status menjadi APL, baru SKT di terbitkan oleh Desa Morombo,” ujar mantan anggota DPRD konut, Hj. Martina
Ditempat yang sama Hendrik selaku anggota FORMAL PBBKK juga menambahkan, bahwa, di lokasi tersebut sudah ada solusi bersama kepala Desa Tapunopaka, yaitu bagi sama dari lokasi yang sedang diolah oleh PT. Riota Jaya Lestari.
Senada, Juga di jelaskan oleh Ismail yang juga merupakan anggota FORMAL PBBKK bahwa pihaknya heran atas kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki kepala Desa Tapunopaka, terbit pada Tahun 2006 sementara lokasi yang dimaksud itu masih berstatus hutan lindung.
“Jika memang ada SKT yang terbit di tahun 2006 yang waktu itu lokasi tersebut masih berstatus kawasan hutan lindung, secara jelas pembuatan SKT telah bertentangan peraturan pada saat itu,” tegas Ismail.
“Seharusnya kepala desa tidak bisa mengklaim tapal batas wilayah secara sepihak,” lanjut Ismail
Karena perdebatan yang alot dan tak kunjung membuahkan kesimpulan RDP tersebut di skorsing oleh ketua DPRD dan Rasmin Kamil membacakan hasil keputusan sementara untuk ditindaklanjuti sebagai bahan kesimpulan pada RDP Selanjutnya
Keputusan itu di antaranya, memasang tapal batas antara Desa Tapunopaka dan Desa Morombo di Kecamatan Lasolo Kepulauan, dengan merujuk atau memperhatikan peraturan daerah tentang pembentukan atau pemekaran Desa Morombo dan Desa Tapunopaka.
Selanjutnya, melakukan identifikasi kepemilikan lahan di obyek tersebut agar dapat dipastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan antara masyarakat satu dengan yang lain, serta melaporkan atau menyampaikan kepada pimpinan DPRD atas hasil identifikasi di obyek tersebut untuk di tindak lanjuti bersama-sama di poin rapat dengar pendapat dalam rangka pengambilan kesimpulan.
 






