Kendari, Sultrademo.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumat, (5/2/2021) berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 713,12 gram.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Brigjen Pol Sabarudin Ginting mengungkapkan, tersangka berinisial LDS (31) berprofesi penjual ikan yang beralamat di Lorong Puncak Mekar, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Untuk TKP penangkapan tersangka di depan Akademi Gizi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Jumat tanggal 5 Februari 2021 sekitar pukul 06.00,”ungkapnya kepada awak media, Selasa (8/2/2021).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Berdasar informasi itu selanjutnya petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penggeladahan terhadap tersangka, petugas berhasil menyita tujuh bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 713,12 gram,” bebernya.
Ia mengungkapkan, tersangka mengedarkan shabu dengan cara ditempel sesuai dengan pengendali di lapas.
“Tersangka sudah bermain sejak tahun 2020 dan sudah keempat kalinya tersangka LDS melakukan hal tersebut,”pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun.
Laporan : Ilfa