Wacana Pilkada Dipilih DPRD Dinilai Ancam Kedaulatan Rakyat

Ilustrasi demokrasi. Foto: Internet

Kendadi, Sultrademo.co – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat dan menuai kritik. Gagasan tersebut pertama kali disampaikan Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, pada Juli 2025, kemudian ditegaskan kembali oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan HUT ke-61 Partai Golkar pada 5 Desember 2025. Sejumlah partai lain, seperti Gerindra dan PAN, juga telah menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.

Alasan utama yang dikemukakan para elite politik adalah tingginya biaya Pilkada langsung serta maraknya praktik politik uang. Mereka berpandangan, pemilihan oleh DPRD dinilai dapat menjadi solusi untuk menekan kedua persoalan tersebut.

Bacaan Lainnya
 

Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wacana tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan justru mengandung logika yang mengkhawatirkan bagi demokrasi. Dari sisi anggaran, ICW menegaskan bahwa biaya Pilkada tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pemborosan yang kemudian dijadikan alasan untuk menghapus partisipasi publik.

Sebagai perbandingan, dana hibah APBD untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang diperkirakan mencapai Rp37 triliun masih jauh lebih kecil dibandingkan biaya Pemilu 2024 yang mencapai Rp71,3 triliun. Dengan logika yang sama, ICW mempertanyakan apakah pemilihan presiden dan legislatif yang juga diselenggarakan secara langsung perlu diubah mekanismenya hanya karena faktor anggaran.

Selain itu, anggaran Pilkada juga lebih kecil dibandingkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 yang mencapai Rp71 triliun. Meski program tersebut dinilai sarat persoalan tata kelola, pemerintah justru menaikkan anggarannya hingga lima kali lipat pada tahun berikutnya. Hal ini menunjukkan bahwa besarnya anggaran bukanlah persoalan utama yang sesungguhnya dipersoalkan.

ICW juga menekankan bahwa Pilkada langsung justru lahir sebagai upaya untuk meminimalisir praktik politik transaksional yang sebelumnya marak terjadi saat kepala daerah dipilih oleh DPRD. Mengembalikan mekanisme tersebut dinilai akan membuka kembali ruang transaksi politik yang tertutup dan minim akuntabilitas publik.

Lebih lanjut, ICW menyoroti tidak adanya kajian mendalam dari pemerintah terkait jaminan DPRD mampu menghasilkan kepala daerah yang berkualitas. Berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2010 hingga 2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi. Fakta ini dinilai memperkuat kekhawatiran bahwa Pilkada oleh DPRD justru berpotensi memperbesar praktik politik uang.

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah ekosistem pembiayaan politik. Sejak tahap pencalonan, pasangan calon kerap dibebani mahar politik oleh partai. Dukungan partai sering kali tidak didasarkan pada kompetensi, melainkan popularitas dan kemampuan finansial kandidat. Modal besar yang telah dikeluarkan sejak awal mendorong kepala daerah terpilih untuk mencari pengembalian biaya, termasuk melalui praktik koruptif.

Dengan berbagai persoalan tersebut, ICW menilai gagasan pengembalian Pilkada ke DPRD tidak menyasar akar masalah sistem kepemiluan dan pembiayaan politik. Pemerintah dinilai menyederhanakan persoalan kompleks menjadi sekadar isu mahalnya biaya Pilkada, padahal demokrasi memang tidak pernah murah.

Tanpa upaya serius memperbaiki sistem secara menyeluruh, pemerintah dinilai berpotensi mengabaikan perlindungan terhadap kedaulatan rakyat dan justru memfasilitasi praktik politik transaksional yang dapat menggerus kualitas demokrasi di masa mendatang.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci R
Editor: UL

Pos terkait