Kendari, Sultrademo.co – Jejaring tambang ilegal di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot. WALHI Sultra bersama Satya Bumi merilis laporan terbaru yang membongkar keterlibatan sejumlah elit politik dan aparat keamanan dalam penguasaan tambang nikel di pulau kecil itu.
Dalam laporan berjudul “Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dan Jejaring Politically Exposed Person”, disebutkan bahwa kerusakan Kabaena bukan sekadar akibat eksploitasi sumber daya, tapi juga hasil dari permainan kuasa di balik layar.
“Pola penguasaan sumber daya di Kabaena sangat mencerminkan praktik kolonialisme gaya baru. Modal besar dan aktor kekuasaan menyatu untuk menghisap habis ruang hidup masyarakat pulau kecil yang semestinya dilindungi,” tegas Direktur Eksekutif WALHI Sultra Andi Rahman dalam rilis yang diterima pada Senin (23/6/2025).
Laporan tersebut menyoroti dua perusahaan besar, PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (AMINDO), yang disebut dipimpin oleh mantan Direktur Samapta Polri dan memiliki kaitan dengan keluarga kepala daerah.
Selain itu, perusahaan PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) diduga berafiliasi dengan elit partai politik dan pengusaha besar, termasuk nama-nama seperti Haji Isam dan Wilmar Group.
Tak hanya soal kepemilikan, WALHI juga mencatat adanya tumpang tindih izin usaha pertambangan (IUP) dengan kawasan hutan lindung. Total, ada 16 IUP yang mencaplok sekitar 37.894 hektare daratan Kabaena, dan 10 di antaranya berada di kawasan lindung.
“Tambang di Kabaena tidak hanya ilegal secara hukum, tetapi juga menghancurkan masa depan masyarakat lokal dan ekosistem pulau,” kata Rahman.
Pulau Kabaena secara hukum dilindungi sebagai pulau kecil, sesuai UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Perlindungan ini diperkuat oleh Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa aktivitas ekstraktif di pulau kecil tidak boleh merusak ekosistem atau ruang hidup masyarakat setempat.
Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Deforestasi, pencemaran, dan konflik sosial-ekonomi terus terjadi sejak dua dekade terakhir.
Atas temuan ini, WALHI Sultra dan Satya Bumi mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk:
1. Mencabut seluruh IUP dan IPPKH yang berada di wilayah Pulau Kabaena, khususnya yang berada di kawasan hutan lindung dan pulau kecil.
2. Mengusut tuntas keterlibatan aparat, pejabat publik, dan korporasi dalam skema perizinan dan operasional tambang ilegal.
3. Melakukan pemulihan ekologis secara menyeluruh di wilayah terdampak dan menjamin perlindungan hak masyarakat lokal atas tanah dan lingkungan hidup.
4. Menghentikan praktik eksploitasi sumber daya di pulau-pulau kecil di seluruh wilayah Indonesia yang bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis.
Laporan: Muhammad Sulhijah










