Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari yang digelar Senin (16/6/2025), Wali Kota Kendari, Hj. Siska Karina Imran menyampaikan secara resmi jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Kendari dan menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pengelolaan fiskal yang sehat.
Menanggapi masukan dari Fraksi PAN, Golkar, dan PKS yang mendorong penyusunan APBD mengacu pada angka realisasi tahun sebelumnya dan potensi pendapatan yang realistis, Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari telah menyusun APBD berdasarkan kondisi aktual daerah.
“APBD Kota Kendari disusun dengan mempertimbangkan potensi pendapatan daerah, baik dari PAD, transfer pusat, maupun sumber-sumber sah lainnya,” jelasnya.
Merespons kekhawatiran Fraksi PKS, NasDem, dan Golkar terkait potensi peningkatan utang akibat defisit SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), Wali Kota memaparkan sejumlah strategi untuk menjaga likuiditas dan mencegah risiko gagal bayar pada tahun anggaran 2025.
Strategi yang disiapkan meliputi:
- Penguatan manajemen kas dan evaluasi berkala terhadap postur APBD
- Digitalisasi penerimaan pajak dan retribusi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi
- Prioritisasi anggaran pada program-program yang berdampak langsung ke masyarakat
- Efisiensi belanja operasional, khususnya pada sektor barang dan jasa dengan dampak ekonomi minim
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Demokrat, Persatuan Indonesia Raya, PKS, dan PDIP terkait penyelesaian utang kepada pihak ketiga, Wali Kota Kendari menyampaikan bahwa Pemkot telah menyusun strategi pembayaran secara bertahap hingga tahun 2029.
“Pemerintah akan menyusun rencana pembayaran yang realistis dan mengatur penjadwalan dalam APBD induk maupun perubahan,” tegasnya.
Terkait sorotan Fraksi PDIP mengenai defisit riil tahun 2024 sebesar Rp107,3 miliar, Wali Kota menjelaskan bahwa selisih belanja yang lebih tinggi dari pendapatan tersebut ditutupi melalui pembiayaan yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya.
Sementara mengenai penyaluran dana hibah dan bantuan sosial, Wali Kota memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, diawasi ketat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan dimonitor oleh OPD teknis terkait.
Mengakhiri penyampaiannya, Wali Kota Kendari berharap klarifikasi yang diberikan mampu memperjelas berbagai pandangan fraksi dan menjadi dasar bersama untuk pembahasan lebih teknis.
“Jika masih terdapat hal-hal yang perlu penjelasan lebih lanjut, akan dibahas bersama OPD teknis dalam tahapan berikutnya,” tutup Wali Kota.
Laporan: Hani
Editor: UL










