Kendari, Sultrademo.co – Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain K. SE. ME hadir mengikuti Sidang Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dengan agenda Penjelasan Wali Kota Kendari mengenai Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Kendari menuturkan bahwa untuk menyelenggarakan ekonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab maka diperlukan kemampuan untuk menggali sumber keuangan sendiri.
“Kita menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari karena memang regulasinya yang menuntut itu,” kata Wali Kota, Senin, (03/07/2022) malam.
Hal tersebut dilakukan agar dapat meningkatkan perekonomian daerah dan PAD yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kota Kendari.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, salah satu upaya yang kita lakukan adalah dengan perubahan bentuk Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari sebagai pengelola kegiatan usaha dan pengelola akses milik Pemerintah Dearah Kota Kendari. Pendirian Perusahaan Umum Daerah ini diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hidup masyarakat,” terangnya.
Wali Kota juga menuturkan saat ini pihaknya tengah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait termasuk ke Pemerintah Provinsi.
“Sudah kita konsultasikan ke berbagai pihak terkait termasuk ke pemprov Alhamdulillah sudah mendapatkan persetujuan untuk dilanjutkan prosesnya dibahas di DPRD kota Kendari,” ungkapnya.
Untuk diketahui, rapat tersebut sekaligus menyerahkan secara resmi Materi Raperda dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






