Kendari, Sultrademo.co – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sulawesi Tenggara DR. Abdul Rahman SH MH. Yang namanya telah lama malang melintang di dunia Praktisi Hukum mengkritisi Omnibus Law yang merugikan banyak pihak, Kamis, 16 Januari 2020
Rahman menjelaskan Omnibus Law berdampak pada banyak pihak terutama kalangan Buruh yang paling di rugikan dalam hal ini, yang sangat diuntungkan adalah kalangan pengusaha dalam hal ini pemilik modal atau Kapital
“Omnibus law akan banyak merevisi Undang-undang Ketenagakerjaan yang membuat buruh semakin miskin karena pengasogan para buruh di kurangi,” jelasnya saat dihubungi via WhatsApp.
Yang sangat diuntungkan dalam Omnibus Law atau penggabungan dari beberapa undang-undang adalah Pengusaha yang notabenenya pemilik modal
“Pengusaha akan semakin dimanjakan apabila Omnibus Law berhasil di Undang-undangkan, karena dalam Rancangan Undang-undang pengusaha lebih leluasa dalam menggunakan tenaga kontrak ataupun outsourcing,” tambahnya.
Hal ini semakin diperparah apabila dalam RUU Pindana Ketenagakerjaan dihilangkan.
“Banyak hal yang mesti dipertimbangkan Pemerintah hari ini sebelum menetapkan dan menerbitkan Omnibus Law,” tutupnya.
Laporan : Irfan
Editor :