2 Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Menerima 1 Kg Paket Ganja

Konferensi Pers Satresnarkoba Polresta Kendari kasus Narkotika

Kendari, sultrademo.co – Dua orang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial SAH (27) dan IF (26) tangkap Polisi usai menerima paket ganja seberat 1.032 gram melalui jasa pengiriman.

“Kedua pelaku ditangkap usai menerima delapan paket plastik bening dengan berat bruto 1032 gram yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bakri, Sabtu (19/8/2023).

Bacaan Lainnya
 

Bakri menerangkan, penangkapan itu bermula saat pihaknya menerima informasi dari petugas Bea dan Cukai Kanwil Kendari bahwa ada satu paket kiriman mencurigakan melalui jasa pengiriman ID Express pada Sabtu (19/8/2023) pagi.

Setelah itu, pihaknya lalu bergerak ke kantor jasa pengiriman ID Express di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kendari.

“Sekitar pukul 10.30 WITA bertempat di Kantor ID Express Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan dua orang yang mengaku sebagai pemilik barang,” tuturnya.

Saat di interogasi, pelaku mengungkapkan barang haram tersebut dipesan lewat media sosial dari Medan.

“Saat di TKP tersangka mengakui barang pesanan yang dipesannya melalui Instagram dan barang ini dari Medan,” ujarnya.

Ia menuturkan modus pengiriman yang dilakukan pelaku dengan menyimpan ganja tersebut ke dalam sebuah wadah plastik dan ditutup rapat. Total polisi menyita 8 paket ganja milik pelaku.

“Ganjanya begini (disimpan di wadah plastik) dibungkus per paket, ada delapan paket,” bebernya.

Pelaku mengaku hanya membeli ganja satu paket saja dengan harga Rp 1,5 juta. Namun ternyata barang yang datang sebanyak 8 paket dengan terbungkus wadah.

“Kalau mereka informasinya kirim uang Rp 1,5 juta, dia memang langsung pesan ganja. Alasannya mereka cuman satu, ternyata yang dikirim 8 paket,” ujarnya.

Saat ini keduanya sudah diamankan ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait