2 Tersangka Pengedar Narkotika Dibekuk Polisi

Ketgam: Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku

Kendari, Sultrademo.co – Tim Lidik Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara ( Sultra ) menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di tempat yang berbeda. Minggu (27/6/2021)

Dua tersangka diketahui bernama Andi Bachtiar (23) dan Rika Hartati (32).

Bacaan Lainnya
 
 
 

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga setempat.

“Kami melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi Narkotika jenis Sabu, diketahui target bernama perempuan Rika Hartati yang diduga sedang menguasai Narkotika jenis Sabu di Jalan Balaikota III, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,” bebernya. Minggu (27/6/2021)

Ia mengatakan pihaknya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan, lanjut dia ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket yang ada pada penguasaan tersangka.

“Dari hasil introgasi ia mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut akan ia antarkan ke lelaki Andi Bahtiar di BTN Napabale, Keluarahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” ungkapnya.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan kepada lelaki tersebut yang merupakan jaringan pengedar sabu di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

“Sehingga ketika tim mengetahui lelaki Andi Bahtiar sedang berada disebuah rumah di BTN Napabale, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dari hasil introgasi bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan merupakan miliknya yang akan ia edarkan di Kabupaten Koltim,” ungkapnya.

Ia mengatakan Tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kedua Tersangka merupakan pengedar, mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara transaksi langsung kepada para pemesannya, dan kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.

Laporan : Ilfa
Editor : AK

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait