3.038 PPPK Paruh Waktu Kendari Dievaluasi, 68 Dipastikan Tak Perpanjang Kontrak

Ketgam: Rapat verifikasi dan klarifikasi evaluasi kinerja terhadap 3.038 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menentukan perpanjangan kontrak periode 2026–2027

Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan verifikasi dan klarifikasi evaluasi kinerja terhadap 3.038 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menentukan perpanjangan kontrak periode 2026–2027.

Pembahasan perpanjangan Surat Keputusan (SK) dan Perjanjian Kerja Anggaran 2026 tersebut digelar di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Selasa (22/9/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Amir menyampaikan pesan Wali Kota Kendari terkait pentingnya menjaga kedisiplinan dan integritas aparatur dalam menjalankan tugas.

Menurut Amir, kedisiplinan menjadi salah satu perhatian utama Pemkot Kendari, terutama dalam mendukung optimalisasi pelayanan publik dan efisiensi anggaran daerah.

“Walaupun dalam kondisi yang ada, hal itu tidak boleh mengurangi rasa kedisiplinan kita. Pemkot Kendari terus berupaya memperjuangkan hak-hak pegawai. Oleh karena itu, tingkat kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan secara objektif dan tegas,” kata Amir.

Dalam rapat tersebut, BKPSDM memaparkan hasil evaluasi terhadap 3.038 PPPK Paruh Waktu yang diterima pada 2025 dan tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kendari.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.781 orang merupakan tenaga teknis, 169 tenaga guru, dan 88 tenaga kesehatan.

Hasil verifikasi dan validasi sementara menunjukkan 2.970 PPPK diusulkan untuk melanjutkan perpanjangan kontrak.

Sementara itu, sebanyak 68 personel dipastikan tidak diperpanjang masa kerjanya dengan sejumlah alasan.

Rinciannya, 16 orang telah memasuki batas usia pensiun (BUP), 17 orang mengundurkan diri, 29 orang tidak diusulkan, tiga orang dijatuhi sanksi hukuman disiplin, dan tiga orang meninggal dunia.

BKPSDM memastikan proses evaluasi tidak hanya berdasarkan usulan OPD. Data tersebut juga diverifikasi dengan Catatan Penilaian Kinerja (SKP) masing-masing pegawai.

Pimpinan OPD terkait dipanggil untuk melakukan klarifikasi guna memastikan kesesuaian antara data usulan perpanjangan kontrak dan catatan kinerja pegawai.

Pemkot Kendari menyebut langkah tersebut dilakukan agar keputusan mengenai perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu memiliki dasar data yang akurat, objektif, dan transparan.

Pemkot Kendari menargetkan seluruh tahapan verifikasi dan evaluasi dapat diselesaikan sesuai jadwal. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kepegawaian sekaligus memastikan kebutuhan aparatur tetap sejalan dengan kemampuan anggaran daerah.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait