Kendari, Sultrademo.co – Porsonel Polresta Kendari berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian mobil, Senin (4/3/2024). Belakangan diketahui keempat tersangka telah buron selama 2 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, keempat pelaku masing-masing inisial WPP (21), RM (43) HN (38) dan IR (35). Ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Diduga keras para pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar Pukul 04.00 Wita,” ungkap Fitrayadi, Selasa (5/3/2024).
Adapun korbannya inisial A (42) dengan barang bukti satu unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam.
Ia menerangkan, kronologi pencurian itu bermula saat pelaku WWP (21) mengambil dan membawa pergi mobil milik korban beserta BPKB dan STNKnya tanpa seijin dan sepengetahuan Korban.
Kemudian WWP (21) menjualnya ke RM (43) dengan harga 8 Juta. Setelah itu melalui perantara HR (38) RM menjual mobil tersebut ke IR (35).
Dari hasil pemeriksaan, kata Fitrayadi terungkap, WWP merupakan karyawan Korban. Dengan menjual mobil curiannya ke RM melalui media sosial. Kemudian menjualnya lagi ke IR melalui perantara HR.
“Untuk WWP dipersangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan RM, HN, dan IR dipersangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tuturnya.










