Buton Utara, Sultrademo.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), menyoroti rendahnya kepatuhan pajak kendaraan dinas di lingkup pemerintah daerah setempat. Berdasarkan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), tercatat sebanyak 450 unit kendaraan pelat merah menunggak pajak.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buton Utara Abdul Mustarif Saleh menyatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah tegas dengan menyurati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini bertujuan memvalidasi data aset, khususnya untuk memilah antara kendaraan yang masih aktif beroperasi dan yang sudah rusak atau tidak layak jalan.
”Rencananya, pada 29-30 Desember 2025, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan untuk menyurati seluruh OPD. Tujuannya agar diketahui progres pembayaran pajak di masing-masing instansi. Masalah ini harus segera dituntaskan karena berkaitan erat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Mustarif di Buton Utara, Senin (22/12/2025).
Menurut Mustarif, anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas sejatinya telah dialokasikan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi OPD untuk menunda kewajiban tersebut.
Apalagi, pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi signifikan bagi keuangan daerah melalui skema bagi hasil. Ia mencontohkan, sekitar 68 persen dari penerimaan pajak kendaraan akan kembali masuk ke kas daerah, sementara sisanya menjadi porsi pemerintah provinsi.
”Jika pajak satu unit kendaraan sebesar Rp 1 juta, sekitar Rp 700.000 masuk ke kas daerah. Kepatuhan ini tentu berdampak langsung terhadap PAD kita,” ujarnya.
Persoalan tunggakan pajak ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada September 2025 lalu yang melibatkan pihak Samsat dan Badan Keuangan Daerah. Dalam pertemuan tersebut, DPRD telah merekomendasikan pemerintah daerah segera melakukan inventarisasi aset.
Mustarif mendesak agar kendaraan dinas yang sudah rusak berat dan tidak lagi menunjang operasional segera dihapuskan dari daftar aset melalui mekanisme lelang. Langkah ini dinilai lebih efisien daripada terus membebani anggaran daerah untuk membayar pajak kendaraan yang sudah menjadi rongsokan.
”Kami tidak ingin pemerintah daerah terbebani pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang sudah tidak bisa digunakan. Jika pajak kendaraan dinas yang sudah tidak berfungsi tetap dibayarkan, pemerintah daerah justru merugi,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil dari pelelangan aset tersebut nantinya dapat dimanfaatkan kembali untuk peremajaan armada atau pengadaan kendaraan dinas baru yang lebih layak guna menunjang kinerja pemerintah.
Editor: Muhammad Sulhijah
Laporan: Risal Saputra















