Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penghentian kegiatan kerja selama 5 menit sebelum adzan shalat fardhu berkumandang.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan kesadaran beribadah di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta menciptakan suasana kerja yang religius dan kondusif di lingkungan Pemkot Kendari.
Surat Edaran Nomor 100.3.4.5/1396/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kendari dan ditujukan kepada para pejabat struktural hingga tenaga pendidik, termasuk:
1. Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD Pemkot Kendari
2. Kepala Bagian Setda Kota Kendari
3. Camat dan Lurah se-Kota Kendari
4. Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP se-Kota Kendari
5. Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kendari
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin penting yang disampaikan, di antaranya:
1.Seluruh kegiatan ASN dihentikan sementara selama 5 menit sebelum adzan shalat fardhu.
2.Waktu penghentian tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan ASN muslim mempersiapkan diri melaksanakan shalat berjamaah secara tepat waktu.
3.Pegawai yang sedang memberikan pelayanan publik diharapkan menyampaikan kebijakan ini kepada masyarakat secara sopan.
4.Kepala OPD dan unit kerja diminta untuk memfasilitasi, mengingatkan, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ini.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal surat edaran ditetapkan dengan harapan kebijakan ini dapat menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang tidak hanya profesional, tetapi juga spiritual.
Surat edaran ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan ASN yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keseimbangan antara tugas dan ibadah.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkot Kendari menegaskan komitmennya dalam membentuk tata kelola pemerintahan yang berlandaskan nilai-nilai religius dan moralitas tinggi.
Laporan : Hani
Editor : UL










