Kendari, Sultrademo.co – Polisi berhasil meringkus lima pelaku pencurian di mini market, Jalan Desa mata Wolasi, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan.
“Kelima tersangka yakni 3 perempuan yakni FT(29), SR(31), MA(25), dan 2 laki-laki yakni RH (20), AS (25),” ungkap Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Didik Erfianto Kepada awak media Kendari, Rabu (18/2/2021)
Ia mengatakan, sebelumnya kelima tersangka telah melakukan pencurian handphone dan rokok di Tinanggea lalu berpindah ke Desa Mata Wolasi, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan pada hari Sabtu,15/2/2021.
“Untuk melakukan aksinya kelima tersangka memiliki masing-masing peran yaitu SR(31) bertugas mengalihkan perhatian pemilik toko, MA(25) bertugas menghalangi pandangan penjaga toko, FT (29) mengambil barang-barang yang ada dalam mini market berbagai jenis rokok, sebanyak 20 pak dan beberapa jenis sembako sedangkan RH (20) an AS (20) menunggu mobil,” terangnya.
kata Didik, para pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres kendari untuk di proses lebih lanjut. Untuk kerugian material korban sebanyak Rp 10 juta.
“Kelima tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke 40 KUHP dan atau pasal 362 KUHP maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Ilfa
 






