Antrean Panjang SPBU Kendari Bikin Resah, Pemkot Bentuk Satgas Lintas Instansi

Ketgam : Rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, di Ruang Rapat Wali Kota Kendari

Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari merespons antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan membentuk satuan tugas (Satgas) lintas instansi.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Jumat (18/9/2026).

Bacaan Lainnya

Rapat dihadiri Ketua DPRD Kota Kendari, Sekretaris Daerah, Kapolresta Kendari, Dandim 1417/Kendari, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo, Dan Denpom XIV/3 Kendari, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Koordinator Wilayah BIN Kota Kendari, Kepala BNN Kota Kendari, pimpinan komisi DPRD, jajaran Pemkot Kendari, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, serta Ketua DPC Hiswana Migas Wilayah IV Sulawesi Tenggara.

Sudirman mengatakan, kondisi antrean kendaraan di sejumlah SPBU perlu ditangani secara terpadu dengan melibatkan seluruh unsur terkait.

Menurutnya, pengawasan di lapangan menjadi salah satu langkah penting untuk mengetahui kondisi faktual, termasuk memastikan data dan kondisi masing-masing SPBU.

“Pengawasan harus dilakukan bersama agar kita mendapatkan data dan kondisi faktual di lapangan sebagai dasar menentukan langkah penanganan,” kata Sudirman dalam rakor tersebut.

Pemkot Kendari bersama DPRD dan instansi terkait selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap kondisi SPBU. Hasil pemantauan akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

Salah satu kesepakatan dalam rakor tersebut adalah rencana pembentukan Satgas yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari.

Satgas ini akan memperkuat koordinasi antarinstansi, khususnya dalam melakukan pengawasan dan penanganan antrean kendaraan di SPBU.

Selain pengawasan, pemerintah juga menyoroti kedisiplinan dalam pelayanan SPBU. Pengelola SPBU diharapkan membuka layanan lebih awal agar pelayanan kepada masyarakat berlangsung lebih tertib dan potensi penumpukan kendaraan dapat diantisipasi.

Pemkot Kendari juga akan melakukan penertiban terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 Pasal 9 Ayat 6, khususnya mengenai ketertiban di area SPBU.

Penertiban akan dilakukan bersama perangkat daerah dan instansi terkait sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU sekaligus memastikan pelayanan bahan bakar kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait