Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari mulai menertibkan aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Langkah tersebut dilakukan menyusul antrean BBM bersubsidi yang sempat memanjang di sejumlah SPBU dan menimbulkan kepadatan serta keresahan di tengah masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari turun melakukan sosialisasi kepada pedagang BBM eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda, Jumat (18/9/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Satpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin, bersama anggotanya menyampaikan bahwa aktivitas penjualan BBM di sekitar SPBU telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014.
Dalam Pasal 9 ayat (6) Perda tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berdagang bahan bakar minyak atau BBM di sekitar pompa bensin atau SPBU.
Dasril mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai langkah awal sebelum pemerintah melakukan penertiban. Para pedagang diberikan kesempatan untuk menghabiskan stok BBM yang masih tersedia.
“Kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pedagang-pedagang eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda untuk segera menghabiskan sisa stok BBM yang masih ada. Setelah itu untuk tidak berjualan lagi di sekitaran SPBU,” kata Dasril.
Menurutnya, penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban dan kelancaran di kawasan SPBU, terutama di tengah kondisi antrean BBM yang terjadi di sejumlah titik.
Antrean panjang dinilai dapat menimbulkan kepadatan serta membuat masyarakat membutuhkan waktu lebih lama untuk mendapatkan BBM.
Karena itu, Satpol PP meminta pedagang menghentikan aktivitas penjualan BBM eceran di sekitar SPBU setelah stok yang dimiliki habis.
Pemerintah juga menegaskan bahwa aktivitas penjualan BBM eceran di kawasan SPBU tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga menyangkut ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Penertiban pedagang BBM eceran tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya Pemerintah Kota Kendari bersama Pertamina menangani antrean BBM.
Pada hari yang sama, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman memimpin rapat koordinasi penanganan antrean BBM. Dalam rapat tersebut dibahas penguatan pengawasan distribusi BBM serta rencana pembentukan satuan tugas (Satgas).
Satgas tersebut direncanakan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Kendari dan Pertamina.
Pengawasan akan diarahkan untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Sementara itu, Pertamina telah melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat pelayanan BBM, di antaranya mempercepat pengiriman BBM dari depot serta menambah nozzle Pertalite di sejumlah SPBU.
Pemkot Kendari berharap penegakan aturan, pengawasan distribusi, serta perbaikan pelayanan dapat membantu mengurai antrean BBM secara bertahap.
Sosialisasi kepada pedagang BBM eceran menjadi tahap awal sebelum penertiban dilakukan terhadap aktivitas perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda Kota Kendari.
 






