Asyik Main Judi, 4 Warga Buton Diciduk Polisi

Kendari, (SultraDemoNews) – Polisi Resort (Polres) Buton berhasil menangkap empat orang warga Buton yang sedang asik bermain judi di Lingkungan Wakoko 1, Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ke empat tersangka adalah HK (27) profesi sebagai Honorer di Pemda Buton, DW (25) sebagai buruh bangunan, MS (24) sebagai buruh pasir, dan RS (22) mahasiswa.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah (polda) Sultra, AKBP Herry Goldenhart mengatakan operasi tersebut dilakukan guna untuk menciptakan wilayah yang kondusif selama bulan suci ramadhan.

“Pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2018 Jam 00.20 WITA bertempat di Lingkungan Wakoko 1, Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, telah berlangsung Operasi Kepolisian Dengan Sandi “PEKAT” 2018 yang dipimpin Oleh Kasat Reskrim AKP. Sugiri SH., SIK bersama Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Buton dengan berjumlah empat orang,” jelasnya.

“Para pelaku melakukan permainan judi menggunakan kartu Joker dengan Mengharapkan Untung-untungan saja serta sebagai pengisi waktu luang,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan uang sebanyak Rp. 223.000 terdiri dari pecahan 50 ribu tiga lembar, 20 ribu dua lembar,10 ribu satu lembar,5 ribu empat lembar, 2 ribu satu lembar, seribu satu lembar, Kartu Joker Merk Mandau satu pasang dengan Jumlah 58 Lembar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) Ke-1 Subs Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan lebih 4 (Empat) tahun penjara.

Reporter. Aryani Fitriana

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait