Bangun Budaya Kerja Akuntabel, RSUD Kota Kendari Gelar Pelatihan Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan

Ketgam : penyelenggaraan In House Training (IHT) Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan

Kendari, Sultrademo.co – RSUD Kota Kendari memperkuat tata kelola layanan melalui penyelenggaraan In House Training (IHT) Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan yang digelar pada Kamis (26/2/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis rumah sakit dalam membangun sistem pembagian jasa pelayanan yang lebih transparan, proporsional, dan berbasis kinerja.

Bacaan Lainnya

Pelatihan tersebut turut dihadiri Direktur RSUD Kajen, dr. Imam Prasetyo, M.Kes., FisQua, sebagai bentuk kolaborasi dan penguatan manajemen layanan antar rumah sakit. Hadir pula Dewan Pengawas, para Wakil Direktur, Kepala Bagian dan Kepala Bidang, dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, ketua komite, kepala ruangan, kepala unit, serta seluruh peserta pelatihan.

Direktur RSUD Kota Kendari, Hj. Hasria, SKM., M.AP, dalam sambutannya menegaskan bahwa sistem remunerasi bukan sekadar mekanisme pembagian insentif, melainkan instrumen penting dalam mendorong peningkatan mutu pelayanan dan profesionalisme pegawai.

“Remunerasi yang baik akan membangun budaya kerja yang akuntabel, adil, dan berorientasi pada kinerja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan sistem remunerasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 191 yang menyatakan bahwa rumah sakit berhak menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurut Hasria, sistem remunerasi harus disusun berdasarkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran, serta berbasis kinerja. Perhitungan dilakukan melalui indikator terukur, seperti pengalaman, masa kerja, kompetensi, risiko kerja, tingkat kedaruratan, jabatan, serta capaian kinerja individu maupun unit.

Hadir sebagai narasumber, Sri Rejeki, SIP., MH.Kes., dan dr. Sulistini, SH., MH., KMK, yang memaparkan aspek teknis dan regulasi sistem remunerasi jasa pelayanan. Materi yang disampaikan mencakup formula perhitungan indeks poin hingga mekanisme konversi jasa pelayanan ke dalam skema remunerasi BLUD.

Melalui pelatihan ini, seluruh elemen sumber daya manusia rumah sakit—baik tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun tenaga penunjang—diharapkan memiliki pemahaman komprehensif terhadap sistem yang akan diterapkan.

Dengan demikian, implementasi remunerasi dapat berjalan transparan, adil, serta menghapus dikotomi antarprofesi di lingkungan rumah sakit.

Menutup kegiatan, Direktur secara resmi membuka IHT dengan mengucapkan basmalah, seraya menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan panitia pelaksana, serta memohon maaf apabila dalam penyelenggaraan kegiatan masih terdapat kekurangan.

Laporan : Hani
Editor :

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait