Nasional, Sultrademo.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan pembalakan liar dan tindak pidana lingkungan yang memicu banjir bandang serta longsor di Aceh ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, sebanyak tujuh perusahaan turut terseret.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, membenarkan peningkatan status kasus tersebut.
“Iya ada tujuh perusahaan naik sidik (penyidikan),” ujar Irhamni saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menerima tujuh laporan polisi berbeda. Tim sebelumnya telah melakukan klarifikasi serta pengumpulan bukti di lapangan sebelum memutuskan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Irhamni menyebutkan, proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung. Dari hasil pendalaman sementara, masing-masing perusahaan diduga terlibat dalam jenis tindak pidana yang berbeda.
“Tiga tindak pidana lingkungan hidup dan empat tindak pidana pembalakan liar,” kata Irhamni.
Sebelumnya, penyelidik Direktorat Tindak Pidana tertentu Bareskrim Polri turun langsung ke Aceh Tamiang untuk menelusuri kayu gelondongan yang terseret banjir bandang beberapa waktu lalu. Kayu tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas illegal logging.
Tim penyelidik menelusuri aliran air yang membawa kayu-kayu tersebut dan melakukan pencocokan dengan temuan di wilayah Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang.
“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” ungkap Irhamni kepada wartawan.
Ia menegaskan, penyidik terus berupaya mengumpulkan informasi guna memperkuat proses hukum hingga tahap penyidikan. Informasi mengenai dugaan pembukaan lahan diperoleh melalui bantuan tokoh masyarakat dan aparat setempat.
“Tentunya legal tidak menurut kemungkinan juga adanya gampang lingkungan yang rusak ataupun apalagi kalau itu ilegal,” kata Irhamni.









