Kendari, Sultrademo.co – Pemuda bernama Moh. Amiruddin alias Amir Bin Muchtar (25) asal Mamuju, Sulawesi Selatan, diringkus polisi di depan Kantor Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (23/7)
Dia diringkus karena memiliki 5 sachet ukuran sedang, diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 135,34 gram.
Dir Res Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh tersangka.
“Sekira pukul 14.30 WITA, tim langsung melakukan upaya paksa dan penangkapan. Pada saat tersangka diamankan di TKP pertama, tersangka sedang duduk dipinggir jalan depan Kantor Satpol PP Provinsi Sultra,” ungkap Kombes Pol Eka melalui pers rilisnya.
Menurut Kombes Pol Eka, barang bukti Narkotika jenis sabu di TKP pertama adalah nihil, sehingga sekira pukul 15.40 WITA, tim kembali melakukan pengembangan di kost tersangka yaitu Kost RD, Kamar Nomor 08, Jalan Banda, Lorong Diwolu 2, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.
“Hasilnya adalah ditemukan 4 sachet ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bekas kotak HP merek OPPO warna putih dan diletakkan disamping televisi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Kombes Pol Eka, terdapat 1 sachet ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu. 1 Sachet sabu ukuran sedang tersebut dibungkus menggunakan bungkus rokok Sampoerna Mild dan disimpan didalam kotak arloji warna merah hitam yang diletakkan di atas lantai kamar tersangka.
“Pada saat tersangka dilakukan interogasi di TKP, tersangka mengatakan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dari Seseorang di Kota Kendari dengan inisial BL, dengan cara diarahkan melalui via Handphone,” imbuhnya.
Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK






