Konawe Selatan, Sultrademo.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Laporan ini menyangkut Fitriani A.Pi, MP, istri calon Bupati Konsel Adi Jaya Putra (AJP), yang diduga terlibat dalam aktivitas politik tanpa izin cuti dari pimpinan, yang merupakan pelanggaran serius dalam aturan ASN.
Laporan ini dilanjutkan berdasarkan surat resmi Bawaslu Konsel bernomor: 75/PP 01.02/K.SG-11/10/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Konsel, Simbu S.Pd.
Tindakan ini merupakan bentuk respons tegas dari Bawaslu atas laporan dari tim hukum salah satu pasangan calon Bupati, yang mengungkap adanya dugaan keterlibatan Fitriani dalam aktivitas politik di tengah Pilkada Konsel 2024.
Salah satu tim hukum pelapor menyatakan, langkah Bawaslu untuk melanjutkan laporan ini ke BKN patut diapresiasi. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan bahwa Bawaslu bersikap netral dan berkomitmen untuk menjaga proses Pilkada yang jujur dan adil.
“Kami sangat menghargai Bawaslu yang telah menunjukkan keseriusannya menindaklanjuti laporan ini. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap netralitas Bawaslu, apalagi terlapor adalah istri seorang calon Bupati yang masih berstatus ASN,” ujar salah satu anggota tim hukum.
Namun, yang memunculkan tanda tanya adalah keputusan Bawaslu untuk hanya meneruskan satu dari tiga nama yang dilaporkan. Dua terlapor lainnya tidak diteruskan ke BKN karena dinilai tidak memenuhi dua alat bukti yang diperlukan.
“Tentu saja, kami berharap laporan ini bisa menjadi pelajaran penting dalam politik lokal dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini agar tidak ada celah bagi pelanggaran hukum,” tandasnya.
Di tengah upaya konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Konsel, Simbu S.Pd, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan baik melalui telepon maupun pesan singkat.