Kendari, SultraDemoNews- Sesuai amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum, dan pasal 9 ayat (1), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2012 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir tertuang dalam Perbawaslu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan keempat atas Perbawaslu nomor 10 tahun 2012. Bawaslu RI membentuk tim seleksi calon anggota Bawaslu provinsi selambat-lambatnya 5 bulan sebelum masa keanggotaan Bawaslu berakhir.
Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahap III, ada tiga Bawaslu provinsi yang akan berakhir masa tugasnya, antara lain, Provinsi Aceh, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Dijadwalkan, tahapan perekrutan calon anggota Bawaslu tiga provinsi tersebut dimulai pada Januari 2018 mendatang.
Khusus di Sultra, lima anggota tim seleksi telah ditetapkan oleh Bawaslu RI melalui surat keputusan tertanggal 29 Desember 2017, nomor 1266/Bawaslu/SJ/10.00/XII/2017.
Ke lima anggota Timsel perekrutan calon anggota Bawaslu Sultra sebagai berikut:,
1. Musyida Arifin, S. Sos, M. Si
2. Prof. Dr. H. Nasruddin Suyuti, M. Si
3. Syahrul, S. Pd.I., M. Pd.
4. Prof. Dr. Irwansyah SH., MH
5. Syahrina Saffiudin, SH., LL.M