Kendari, Sultrademo.co – Polisi Sektor (Polsek) Kemaraya berhasil menangkap seorang pria di inisial HB (48) kerena tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang wasih di bawah umur.
Bejatnya lagi bukan hanya sekali, Tersangka mencabuli Korban sebut saja Indah (nama samaran) semenjak masih kelas 4 SD sampai kelas 5 SD.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, menurut keterangan pelaku sudah 5 kali melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa Korban di rumahnya.
“Tersangka melakukan aksinya saat korban sedang tidur dikamarnya. Dan posisinya ibu Korban sedang tidak ada dirumah,” ujar Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (8/9/2022).
Ibu Korban yang mengetahui perbuatan suaminya kepada anaknya seketika itu langsung melapor ke kantor Polisi.
“Polisi menerima kasus tersebut pada Rabu (7/9), dan tersangka berhasil ditangkap hari ini (8/9) di sekitaran Puuwatu sekitar pukul 05.00 Wita,” terang Fitrayadi.
Saat ini tersangka telah ditahan di tahanan Polsek Kemaraya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : Muh Sulhijah