Kendari, Sultrademo.co – Dewan Pinpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyangkan adanya penjarahan benda-benda purbakala oleh sekelompok masyarakat di gua-gua yang ada di Kabupaten Kolaka Utara.
Ketua Hukum Ham dan Humas DPP LAT Sultra Khalid Usman mengatakan pengambilan benda-benda purbakala yang diduga peningalan suku Tolaki jaman dahulu oleh sekelompok masyarakat harusnya tidak dilakukan.
“Kami sangat menyangkan terhadap oknum-oknum masyarakat yang melakukan pengambilan dan penggalian beberapa benda-benda purbakala yang ada di dalam gua yang menurut kami itu adalah peningalan sejarah orang Tolaki yang ada disana,”ucapnya kepada media, Senin (10/01/2021).
Harusnya lanjut dia, benda pusaka yang ditemukan tersebut dilaporkan ke pemerintah untuk kepentingan penelitian generasi-generasi penerus bukan untuk dimiliki apa lagi diperjual belikan di media sosial.
“Seharusnya menurut undang-undang benda pusaka yang ditemukan itu mereka laporkan ke pemerintah atau kepolisian untuk dijadikan bahan penelitian, dimusiumkan dipelihara agar kedepan generasi orang Tolaki mengetahui ada hal apa disana sebenarnya,”jelasnya.
Hal ini juga kata jelas dia, sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Untuk itu Ketua YLBH Ana Wonua ini meminta kepada penegak hukum dan pemerintah segera mengambil sikap tegas terhadap oknum-oknum masyarakat yang melakukan penjarahan barang-barang purbakala tersebut untuk menghindari keresahan di masyarakat hususnya masyarakat suku Tolaki.
“Kami dari DPP Lembaga Adat Tolaki sangat mengharapkan pihak kepolisian Kolaka Utara dan Pemerintah Kolaka Utara terutama di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera menangkap dan menahan orang-orang yang sudah diduga itu,”harapnya.
Selain dalam waktu dekat ini tambah dia, untuk ikut menjaga dan melestarikan benda benda purbakala tersebht DPP LAT akan menurunkan tim untuk melakukan kajian dan penelitian terhadap benda-benda purbakala yang di Kolaka Utara tersebut.
“Dalam waktu dekat ini kami DPP LAT, akan menurunkan tim penelitian dan kajian dari bidang sejarah, kami akan bekerjasama dengan pihak-pihak yang ada di Kolaka Utara termasuk ormas-ormas Tolaki yang ada disana,”urainya.
Sehingga ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pengambilan maupun pengalian barang-barang purbakala peninggalan jaman dahuulu itu.
“Atas nama Ketua Umum DPP LAT Sulawesi Tenggara Drs. H.Masyhur Masie Abunawas, M.Si menghimbau kepada masyarakat umum untuk tidak melakukan pengambilan benda-benda pusaka itu, silahkan kalau menemukan tapi hasil temuan itu segera dilaporkan,”kutipnya.
Sementara itu Waksekjen DPP LAT Sultra Sutamin Rembasa mengungkapkan bahwa dalam rangka mengamankan situs sejarah dan cagar budaya kedepan, akan meminta legislatif agar melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang cagar budaya.
“DPP LAT, mendorong anggota legislatif Provinsi maupun Kabupaten Kota untuk melahirkan perda perlindungan benda cagar budaya,”ucapnya singkatnya.










