Beraktivitas Diatas Jam 8 Malam Bakal Dipidana, PPKM Resmi Berlaku di Kota Kendari

Ketgam : Sekda Kota Kendari saat mengikuti rapat yang di gelar di Markas Satuan tugas (Satgas) Covid -19 Sultra.

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kini memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hal itu, usai dikeluarkan Intrukusi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 tahun 2021 yang masuk dalam 43 daftar kota non Jawa – Bali Guna menekan penyebaran Covid -19.

Bacaan Lainnya

Usai rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Markas Satuan tugas (Satgas) Covid -19 Sultra Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, bahwa saat ini pemberlakuan PPKM tersebut sedang dalam tahap sosialisasi kemasyarakat ataupun pelaku usaha.

Dalam hal itu, pemberlakuan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen juga mulai berlaku pada esok hari, Rabu (7/7)

Saat ini dalam menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri kata Nahwa Umar, Satuan tugas (Satgas) Covid – 19 Kota Kendari bersama Satgas Pemprov Sultra akan secara bersama menegakkan protokol kesehatan.

“Dalam Inmendagri semua sudah jelas. Rumah makan dan segala macam itu cuman sampai jam 8 malam. Tetapi untuk Mall, pedagang, itu sampai jam 5. Untuk SK Wali Kota tetap kita merujuk ke Inmendagri,” ujar Sekretaris Daerah Nahwa Umar.

Olehnya itu, pada pemberlakuan PPKM itu, kata Sekda Kota Kendari, menegaskan bahwa setelah jam 8 malam semua harus tutup dan tidak ada lagi aktivitas.

Dalam menjalankan aturan itu, Satuan Tugas (Satgas) Covid -19 Kota Kendari bersama Satgas Pemrov Sultra akan secara bersama menegakkan aturan PPKM di Kota Kendari.

“Kita punya satgas apalagi kita sudah bergabung dengan satgas provinsi, sudah cukup banyak tenaga dan sudah akan gabung nanti,” ungkapnya.

Terkait sanksi kata Nahwa, Pemkot Kendari merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra yang sebelumnya telah memuat sanksi bagi pelanggar.

“Mereka sangat sadari, bahkan dulu mereka pernah kita tutup, bahkan tadi saya sudah Komunikasi dengan Ketua Arokap, dia akan mengurangi jumlah pengunjung hanya 30 persen saja sampai tanggal 20,” katanya.

Sementara itu Surat Keputusan Wali Kota Kendari no 574 tentang PPKM Mikro menetapkan 46 kelurahan di Kota Kendari yang akan menerapkan PPK Mikro. Sedangkan SE Wali Kota Kendari bernomor 440/4541/2021, memuat 13 aturan yang harus diterapkan selama PPKM mikro.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: Uci Lestari

Pos terkait