KONAWE SELATAN, SULTRADEMO. CO-Setelah dilimpahkan berkas perkara tujuh tersangka Tindak Pidana (TP) pengancaman BOM ke Kejaksaan Negeri Konsel pekan lalu, Jaksa Peneliti pada Rabu 17/4/19 akhirnya menyatakan memenuhi unsur( P-21).
Kapolres Konsel, melalui Kasatreskrim, Iptu Fitrayadi selanjutnya akan melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti yang berhasil disita.
“Karena sudah P-21 maka hari ini kami menyerahkan tujuh tersangka disertai barang bukti,” singkat Fitrayadi, Kamis 18/7/19.
Tujuh tersangka tersebut adalah Ms (41),Sh (43 ),Hm (43) Hr (36), Dr (46), Bs (30) dan Am (35 ).
Untuk diektahui, kasus tindak pengancaman sebagaimana laporan Polisi bernomor 43 yang dilaporkan oleh Erwin Gayus selaku korban pengancaman bersama rekan-rekannya beberapa waktu lalu terjadi di Muara Sungai Desa Roraya Kec. Tinanggea Kabupaten Konsel yang diduga dilakukan oleh 7 orang tersangka (Karyawan PT. Baula Petra Buana).
Laporan : Adi
Editor : Aliyadin Koteo








