Harta LHKPN Mantan Kapolresta Kendari Melonjak Rp13,9 Miliar, Aset Tanah dan Mobil Naik Drastis

Kendari, Sultrademo.co Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, menjadi sorotan publik. Pasalnya, nilai harta kekayaannya tercatat melonjak tajam hingga lebih dari 1.500 persen dalam kurun waktu satu tahun.

Berdasarkan data yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Edwin meningkat drastis dari Rp918,3 juta pada periode 31 Desember 2024 menjadi Rp14,819 miliar pada laporan per 26 Januari 2026. Angka tersebut menunjukkan adanya lonjakan selisih mencapai Rp13,9 miliar.

Bacaan Lainnya

Lonjakan Aset Tanah dan Kendaraan

Peningkatan paling signifikan terjadi pada kategori aset tanah dan bangunan yang semula bernilai Rp295,82 juta membengkak menjadi Rp13,5 miliar. Perubahan nilai ini salah satunya disumbang oleh tanah warisan Edwin di Kota Manado seluas 300 meter persegi dan 199 meter persegi, yang sebelumnya bernilai Rp225 juta menjadi Rp4 miliar.

Screenshot

Selain itu, tanah seluas 7.082 meter persegi di Kabupaten Minahasa Utara yang semula bernilai Rp70 juta melonjak menjadi Rp1 miliar. Dalam laporan terbaru, Edwin juga menambah kepemilikan tiga bidang tanah di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dengan total nilai mencapai Rp8,5 miliar.

Kategori alat transportasi dan mesin turut mengalami kenaikan dari nilai awal Rp580 juta menjadi Rp1,7 miliar. Aset kendaraan yang terdaftar meliputi Mitsubishi Pajero tahun 2022 senilai Rp450 juta, Toyota Land Cruiser yang naik nilai dari Rp480 juta menjadi Rp800 juta, serta Toyota Hardtop yang naik dari Rp100 juta menjadi Rp400 juta.

Mutasi Jabatan dan Upaya Konfirmasi

Sebagai informasi, Kombes Pol Edwin Louis Sengka menjabat sebagai Kapolresta Kendari pada periode 24 Juni 2025 hingga 31 Juli 2026. Jabatan tersebut kemudian diserahterimakan kepada Kombes Pol Safi’i Nafsikin pada 11 September 2026, sementara Edwin mendapat penugasan baru sebagai Kaden B Ropaminal Divpropam Polri.

Perubahan nilai aset dalam dokumen LHKPN sejatinya tidak secara otomatis menjelaskan penyebab atau indikasi tertentu di baliknya. Upaya klarifikasi telah dilakukan melalui pesan singkat kepada Kombes Pol Edwin Louis Sengka pada Rabu (16/9/2026) malam, namun hingga berita ini diturunkan belum ada perihal jawaban resmi yang diberikan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait