Konawe Selatan, Sultrademo.co – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan berhasil menangkap Jefri (30), terduga pelaku pembunuhan terhadap mantan kekasihnya, Darma Yani alias Ana (22). Jasad korban ditemukan di area perkebunan warga Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (16/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Taufik Hidayat mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diringkus oleh Tim URC Alpha Polres Konsel bersama personel Polsek Tinanggea yang dipimpin IPTU Sucipto pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 Wita.
“Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan warga terkait penemuan mayat perempuan yang bekerja sebagai karyawati rumah makan,” kata Taufik, Kamis (17/9/2026).
Motif Sakit Hati dan Cemburu
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi penganiayaan hingga tewas ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku karena lamarannya ditolak oleh keluarga korban. Rasa kesal tersebut memuncak saat pelaku melihat korban berhubungan dengan pria lain.
“Pelaku diduga cemburu setelah melihat korban berkomunikasi dengan pria lain melalui telepon selulernya sambil tertawa,” ujar Taufik.
Dalam kondisi emosi, pelaku mendatangi korban di area perkebunan, menindih tubuh korban yang terbaring di tanah, lalu mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga lemas. Untuk memastikan korban tidak bernyawa, pelaku kembali mencekik leher korban, kemudian mengambil celana korban untuk menyumpal mulutnya.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi, satu lembar *sweater* lengan panjang biru navy, kaus hitam, serta satu unit ponsel pintar milik pelaku. Pihak kepolisian saat ini masih melacak keberadaan ponsel milik korban serta celana pendek milik pelaku.
Saat ini Jefri telah ditahan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 458 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, tidak menutup kemungkinan pasal berkembang ke Pasal 458 ayat 3 sambil menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Kendari,” pungkas Taufik.
 






