Baubau, Sultrademo.co — Satreskrim Polres Baubau menangkap seorang pria berinisial HD alias AC (35) usai nekat menyebarkan foto dan video pribadi mantan kekasihnya, YF (27). Aksi teror dan penyebaran konten asusila tersebut dilakukan pelaku lantaran sakit hati usai hubungannya diakhiri secara sepihak.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Baubau, Ipda Hendra, mengungkapkan pelaku menyebarkan konten sensitif tersebut secara berulang sejak Januari hingga Agustus 2026 melalui WhatsApp, Messenger, hingga kolom komentar akun Facebook RSUD Kota Baubau. Konten tersebut bahkan dikirimkan langsung kepada ibu dan rekan-rekan korban.
“Tujuannya agar korban merasa takut sehingga mengikuti semua kemauan pelaku. Tersangka memperoleh video dengan merekam diam-diam saat bersama korban serta melakukan perekaman layar (screen record) saat panggilan video,” kata Hendra dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Kasus ini terbongkar setelah korban resmi melapor ke Polres Baubau pada 8 Juli 2026 akibat terus-menerus mendapat ancaman.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, HD akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Kadding, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada 14 Agustus 2026 oleh tim gabungan Polres Baubau dan Polres Bone.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel genggam, dua akun Facebook yang digunakan untuk menyebar konten, serta satu kartu SIM.
Saat ini tersangka HD telah ditahan di Mapolres Baubau. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pidana terkait pelanggaran pornografi dan penyebaran konten intim tanpa persetujuan (non-consensual intimate images) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 200 juta.
 






