Kolaka Utara, Sultrademo.co – Satresnarkoba Polres Kolaka Utara meringkus seorang pria berinisial S (46) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 22.50 WITA.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat, polisi menemukan empat saset berisi sabu seberat total 23,53 gram yang disembunyikan di dalam tas berwarna hitam.
Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan aktivitas transaksi narkoba diantaranya 103 saset plastik kosong, Uang tunai sebesar Rp 1 juta, 1 unit ponsel genggam dan 2 buah dompet dan 1 unit tas
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Andi Sofyan, menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas kami karena dapat merusak generasi muda dan menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Kami akan terus memperkuat upaya penindakan ini,” tegas Andi.
Saat ini tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka.
 






