Kendari, Sultrademo.co — Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari membongkar kasus dugaan aborsi janin berusia empat bulan di wilayah Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap sembilan orang yang diduga terlibat.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan kesembilan orang tersebut diringkus di kawasan BTN Anugerah Regency III, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, pada Kamis (11/9/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.
“Mereka yang diamankan masing-masing berinisial AY (22), RI (22), AR (22), BI (28), EK (53), SE (38), AY (24), IQ (20), dan FI (21),” terang Welliwanto.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 mengenai indikasi praktik aborsi di BTN Baito, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua. Petugas sempat mendatangi lokasi awal, namun rumah dalam keadaan kosong dan janin telah dipindahkan.
Polisi langsung melakukan penyelidikan cepat hingga berhasil mengendus keberadaan para pelaku di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Poasia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa obat keras penggugur kandungan, di antaranya dua saset obat jenis Sopros, empat butir Protecid (Misoprostol), serta sejumlah obat pendukung seperti Antalginpim, Lansoprazole, dan Sucralfate Suspensi.
“Saat ini sembilan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami peran serta keterlibatan masing-masing pihak,” pungkasi Welliwanto.
 






