Kendari, Sultrademo.co — Polres Baubau bersama Bea Cukai Kendari membongkar peredaran puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial DN (44) yang bekerja sebagai buruh harian.
Barang bukti sebanyak 11.790 bungkus rokok ilegal tersebut disita dari 13 dos besar di kantor ekspedisi PT Buton Mandiri Perdana, Jalan Kelapa, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, pada Sabtu (12/9/2026).
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Baubau, Ipda Andi Hendra, menjelaskan pengungkapan berawal dari pemantauan terhadap kendaraan truk ekspedisi yang dicurigai membawa barang kena cukai tanpa izin.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku DN mengambil puluhan ribu bungkus rokok tersebut di kantor ekspedisi untuk dikirim kembali ke seorang pemesan berinisial Hj KM di Pasar Baru Mawasangka Induk, Kabupaten Buton Tengah,” ujar Hendra.
Adapun rincian barang bukti rokok tanpa pita cukai yang disita meliputi merek H Merah (3.200 bungkus), H Putih (1.600 bungkus), Salmon (2.400 bungkus), HND (1.600 bungkus), H Mer Slim Mango (2.950 bungkus), serta puluhan bungkus merek LM dan Mandhuro.
Saat ini DN telah ditahan di Mapolres Baubau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mendalami keterlibatan pihak penerima maupun pemasuk utama dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
 






