Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar rapat tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Kendari memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendorong tata kelola yang bersih dan berorientasi pada pencegahan korupsi.
Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas hasil SPI Tahun 2025 yang disampaikan KPK melalui surat Nomor B/5597/LIT.05/10-15/09/2026 tertanggal 7 September 2026.
Hasil SPI Jadi Bahan Evaluasi Bersama
Amir Hasan menegaskan, hasil SPI harus dijadikan bahan evaluasi bersama oleh seluruh perangkat daerah.
Menurut dia, tindak lanjut hasil survei tidak dapat dibebankan hanya kepada satu instansi, melainkan membutuhkan komitmen dan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan.
“Hasil SPI ini harus kita jadikan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan. Kita ingin seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam memperkuat integritas dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang dapat mengarah pada korupsi,” ujar Amir.
Ia menekankan, upaya memperkuat integritas harus dilakukan secara serius, terukur, dan berkelanjutan. Dengan demikian, hasil survei tidak berhenti sebagai dokumen evaluasi, tetapi menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Kita tidak ingin hasil survei hanya menjadi dokumen evaluasi, tetapi harus diterjemahkan dalam langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas, serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.
Libatkan Sejumlah Perangkat Daerah
Dalam rapat tersebut, sejumlah perangkat daerah terkait turut dilibatkan, antara lain Inspektorat Kota Kendari, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari.
Keterlibatan perangkat daerah tersebut diharapkan dapat mendukung proses tindak lanjut hasil SPI sesuai bidang dan kewenangan masing-masing.
Sebelumnya, melalui surat tertanggal 11 September 2026, Pemkot Kendari meminta setiap perangkat daerah menunjuk dan menugaskan tiga orang pejabat atau pegawai sebagai Person in Charge (PIC) untuk mengikuti rapat tindak lanjut SPI Tahun 2025.
Melalui rapat ini, Pemkot Kendari bersama DPRD dan KPK diharapkan dapat menyusun langkah-langkah strategis berdasarkan hasil SPI Tahun 2025. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mewujudkan pemerintahan daerah yang semakin berintegritas.
 






