Kendari, Sultrademo.co – Seorang pria berinisial LA (42) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari usai meresahkan warga dengan membawa senjata tajam di Jalan H.E.A Mokodompit, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan, insiden tersebut bermula ketika pelaku menggelar pesta minuman keras bersama rekannya. Usai pesta, LA pulang dengan mengendarai sepeda motor.
Saat berada di depan Kampus Universitas Halu Oleo, tepatnya di Lorong Anawai, pelaku tersulut emosi karena seseorang yang tidak dikenalnya menarik gas sepeda motor berulang kali di sampingnya.
“Pelaku sempat mengejar orang tersebut, tetapi tidak menemukannya. Tak puas, ia kemudian pulang ke rumah, mengambil sebilah parang, dan kembali ke tempat kejadian untuk mencari orang tersebut,” ujar Nirwan, Sabtu (11/10/2024).

LA mulai mengayunkan parangnya sambil berteriak-teriak di sekitar Lorong Anawai, membuat pengendara lain yang melintas ketakutan. Beberapa pengendara memutar balik kendaraan mereka untuk menghindari pelaku.
“Tak lama berselang, petugas dari Polsek Poasia tiba di lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” tutur Nirwan.
Nirwan mengungkapkan menurut hasil pemeriksaan, aksi tersebut dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku sebelumnya.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.






