Konawe Utara, Sultrademo.co- Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko atau OSS Risk Based Management (RBA).
Peluncuran aplikasi perizinan berusaha ini dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo di Gedung Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Hal tersebut dilakukan secara video konferensi dihadiri presiden RI disaksikan dan diikuti Bupati Konawe Konawe Utara (Konut) Dr.Ir. H. Ruksamin dan Wakil Bupati, H. Abuhaerah, Kapolres. AKBP, Achamad Fatul Ulim, Pabum, Dandim penghubung 1417 Kendari, Serta dinas perizinan
Presiden Jokowi didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, OSS merupakan bagian dari reformasi perizinan implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Artinya tema ini untuk mencegah terjadinya korupsi atau calo perizinan, juga memangkas regulasi yang berbelit dan menghambat investasi, sekaligus memudahkan pengurusan administrasi bagi para pengusaha baik kecil, menengah maupun besar dengan mudah, cepat, terjamin dan transparan.
“Dimohon untuk seluruh Gubernur/ Walikota/Bupati memanfaatkan dengan baik fasilitas tersebut, dimana saya akan memonitor langsung implementasi dilapangan apakah proses pelayanannya semakin cepat, sederhana dan standartnya sama se-Indonesia,” ungkap Presiden.
Ia juga berharap bahwa sistem OSS ini bukan mengebiri kewenangan Pemerintah Daerah, namun sebagai upaya menstandartkan pelayanan perizinan, juga sebagai upaya percepatan dan peningkatan investasi serta penerimaan negara yang berdampak terbukanya lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatnya pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Sementara itu, Bupati Konawe Utara (Konut) mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kehadiran portal satu pintu perizinan investasi tersebut, karena memudahkan para pengusaha dalam mengurus administrasi ijin usahanya, masing-masing individu bisa secara langsung melakukan pendaftaran secara online dan lebih transparan serta terjamin. Dengan terciptanya standart pelayanan perijinan yang terintegrasi dan terpadu, perizinan lebih sederhana dan tanggung jawab semakin jelas serta lebih dinamis.
“Terkait sistim OSS ini, Kami akan segera melengkapi fasilitas hardware pendukung, dan melihat serta mengevaluasi peraturan beserta turunannya yang pernah diterbitkan Pemda Konawe Utara terkait izin berinvestasi,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Bahar Selakau, Kepala Bidang Pengawasan dan Penanaman Modal Konawe Utara mengungkapkan pihaknya mengapresiasi lahirnya sistim OSS berbasis resiko, karena khusus para pelaku UMKM yang diberikan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan dengan digratiskannya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga kedepannya sektor ini bisa berkembang dan bersaing sehat dan memiliki identitas serta legalitas sah yang berdampak terhadap perbaikan kesejahteraan masyarakat wirausaha.
“Ketika pelaku usaha ingin melakukan verifikasi pemberkasan usaha secara tidak langsung di kantor perizinan, sekarang tidak lagi seperti itu tinggal mengisi saja identitas diri dan usahanya melalui laman resmi OSS. go.id, yang mana di dalam aplikasi tersebut sudah ada petunjuk teknis pendaftaran yang ideal tinggal ikuti alur permintaan di dalam aplikasi tersebut.” Jelas bahar
“Ketika para pelaku usaha masih binggung pihak kantor kami siap menerima pelayanan konsultasi terkait aplikasi OSS ini” tutupnya
 






