BNNP Sultra Amankan Pengedar Narkotika Golongan I Jenis Shabu

Kendari, (SultraDemoNews) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berhasil meringkus satu orang pengedar narkotika golongan I jenis sabu.

Tersangka berinisial SD (24) warga Jalan Bunga Kolosua, Kelurahan Kemaraya berhasil diamankan di Jalan Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada 12 Maret 2019.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Kepala BNNP Sultra, Imron Korry menjelaskan, Tim pemberantas BNNP Sultra mendapatkan informasi melalui masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di sekitaran pasar panjang.

“Tim BNNP Sultra mencurigai seorang lelaki yang memasuki lorong gelap, kemudian kami segera mengamankan lalu menginterogasi dan mengeledah sehingga kami berhasil mengamankan barang bukti,” jelasnya, Senin (18/03/2019).

Lanjut Imron, pelaku menggunakan sistem tempel setelah itu pelaku rencananya mengedarkan barang tersebut kepada orang lain.

“Pelaku menerima narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel dan rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku,” tuturnya.

Barang bukti yang ditemukan berupa tiga bungkus pelastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 15, 83 gram, satu buah pembungkus rokok, tiga buah kertas pembungkus sabu dan satu unit handhone.

Terhadap perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukuman minimal 6 Tahun penjara hingga tencam pidana hukuman mati.

Laporan. Aryani fitriana

Edito : Anggun K

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait