Kendari, Sultrademo.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada senin (23/6/2021) sekitar pukul 18.43 Wita berhasil mengamankan dua orang lelaki yang diduga sebagai pengedar dan pengendali narkotika golongan satu jenis sabu seberat 1, 5 Kilo gram.
Diketahui tersangka berinisial AY (26) yang merupakan warga desa lalopisa, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe dan JY (45) berasal dari Kota Kendari.
“Untuk TKP ada dua lokasi, pertama di Hotel Agser, Jalan Loremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kendari dan Lorong Subsidi, Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga,” Ujar Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting pada konferensi pers, Kamis (01/7).
Lebih lanjut ia menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya narkotika disekitaran Kelurahan Kadia dan menanggapi informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyidikan yang mendalam.
“Setelah ke TKP kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AY (26) dan saat itu tersangka kedapatan memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 1 Kilo gram,” bebernya.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan di rumah Kos tersangka AY di Lorong Subsidi, Kelurahan Lepo-lepo.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 513 gram,” jelasnya.
Saat diinterogasi, AY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lainnya yang merupakan seorang napi Kelas II A Kendari. Menurut AY, ia sudah 3 kali diperintahkan oleh JY mengambil sabu sejak tanggal 11 Juni 2021 dengan total sabu yang diambil seberat 3 KG,” bebernya.
Mendengar hal tersebut, langsung melakukan koordinasi pada pihak lapas tentang adanya napi dari Lapas Kelas II Kendari terlibat dalam pemufakatan tindak pidana narkotika.
“Setelahnya, kami langsung menuju lapas dan Kepala Lapas langsung meyerahkan hape tersangka JY kepada petugas,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad mengatakan terkait dengan komitmen, pihaknya bersama BNNP memang harus memberantas narkoba di Sulawesi Tenggara.
“Kami juga di lapas tidak ada kata main-main untuk memberantas narkoba,” tutupnya.
 






