BPK dan Kementerian PANRB Soroti Tata Kelola Sistem Merit ASN di Pemkot Kendari

Ketgam : Kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk melihat pelaksanaan tata kelola sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kendari.

Kunjungan tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan, STP, SH, MSi, didampingi Kepala BKPSDM Kota Kendari Alfian bersama jajaran, Inspektorat, serta perangkat daerah terkait di ruang rapat Wakil Wali Kota Kendari, Senin (10/8/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan itu merupakan bagian dari pemeriksaan kinerja pendahuluan atas tata kelola Sistem Merit Instansi Pemerintah Tahun 2025 hingga Semester I 2026 pada Kementerian PANRB dan instansi pemerintah terkait.

Sekda Kota Kendari Amir Hasan menyambut baik kedatangan tim pemeriksa. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi Pemkot Kendari untuk memperoleh masukan sekaligus memperkuat pembenahan tata kelola kepegawaian.

“Terima kasih atas kunjungan tim dari BPK RI dan KemenPANRB ke Kota Kendari. Ini menjadi kebanggaan bagi Kota Kendari,” kata Amir.

Selain membahas sistem merit, Amir juga menyoroti persoalan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia berharap pemerintah pusat dapat mengambil alih pembiayaan PPPK sehingga beban pembiayaan aparatur tidak sepenuhnya bertumpu pada kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Kendari Alfian melalui PIC Sistem Merit menjelaskan, penerapan penilaian mandiri sistem merit di Kota Kendari telah dimulai sejak 2020. Pada tahun tersebut, Pemkot Kendari menandatangani nota kesepahaman sebagai bagian dari awal pelaksanaan sistem merit.

Pada periode 2020 hingga 2023, penilaian sistem merit mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan KASN Nomor 9 Tahun 2019.

Setelah terjadi perubahan kelembagaan pascapenerapan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, penilaian pada 2024 dan 2025 masih mengacu pada hasil penilaian 2023.

BKPSDM menyebut, berdasarkan konsultasi dengan BKN, perhatian penilaian saat itu lebih diarahkan kepada instansi dengan kategori kurang hingga sangat baik. Sementara Pemkot Kendari yang berada pada kategori baik belum mendapatkan penilaian mandiri terbaru.

Untuk mendukung pelaksanaan sistem merit, Pemkot Kendari juga telah membentuk tim penilaian mandiri dan tim teknis melalui surat keputusan. Pembaruan terakhir dilakukan melalui SK Nomor 1287 Tahun 2025 sebelum terbitnya PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025.

Regulasi baru tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam tahapan pembenahan sistem merit di daerah. Kementerian PANRB telah melakukan sosialisasi, sementara Pemkot Kendari dijadwalkan mengikuti coaching clinic survei kesiapan sistem merit untuk wilayah Indonesia Tengah pada Selasa (11/8/2026).

Dalam penerapannya, BKPSDM menilai komitmen kepala daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung sistem merit. Faktor lainnya meliputi regulasi, kualitas dan profesionalisme aparatur, sistem informasi, standar kompetensi, serta analisis jabatan.

Pemkot Kendari berharap rangkaian pemeriksaan, sosialisasi, dan coaching clinic tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai mekanisme penilaian sistem merit terbaru sekaligus membantu pemerintah daerah memperkuat tata kelola ASN.

Bagi Pemkot Kendari, sistem merit tidak hanya menjadi upaya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga bagian dari pembenahan manajemen ASN agar pengelolaannya berjalan berdasarkan kompetensi, profesionalisme, dan kinerja.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait