BPK RI Mulai Pemeriksaan Pendahuluan LKPD Kota Kendari TA 2025, Fokus SPI dan Kepatuhan APBD

Ketgam : Foto bersama dalam kegiatan entry meeting bersama BPK di ruang rapat Wali Kota Kendari.

Kendari, Sultrademo.co – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara resmi memulai pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025.

Pemeriksaan tersebut ditandai dengan pelaksanaan entry meeting yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Senin (26/1/2026).

Bacaan Lainnya
 

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengatakan pemeriksaan BPK menjadi bagian penting dalam upaya pembenahan dan penataan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah pada tahun 2026 agar berjalan lebih optimal.

“Pemeriksaan ini sangat kami butuhkan untuk menata keuangan Kota Kendari ke depan. Kami berharap proses pemeriksaan pendahuluan dapat berjalan cepat sehingga seluruh kegiatan tahun 2026 bisa terlaksana secara efektif dan sesuai rencana,” ujar Sudirman dalam sambutannya.

Ia juga berharap tim pemeriksa BPK dapat memberikan masukan serta rekomendasi yang konstruktif. Rekomendasi tersebut, lanjut Sudirman, akan dijadikan dasar perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Kendari.

Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab Tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Falihin, menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan pemeriksaan interim terhadap LKPD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025.

“Ruang lingkup pemeriksaan meliputi pemantauan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tahun sebelumnya, di mana tingkat penyelesaiannya telah mencapai sekitar 90 persen, ” imbuhnya.

Selain itu, BPK juga melakukan penilaian terhadap efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan APBD 2025, serta pengujian substantif terbatas pada sejumlah akun, di antaranya kas, belanja modal, belanja barang dan jasa, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Falihin menegaskan, pemeriksaan pendahuluan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman awal atas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengidentifikasi area-area yang berisiko, sebelum dilanjutkan pada pemeriksaan terinci LKPD.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: HANI
Editor: UL

Pos terkait