Kendari, Sultrademo.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Entry Meeting pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 di ruang kerja Wali Kota Kendari.
Pemeriksaan LKPD bersifat mandatory dan dilaksanakan oleh BPK setiap tahun dengan latar belakang pemeriksaan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Tujuan dari pelaksanaan pemeriksaan ini adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dan memberikan opini atas laporan keuangan tersebut.
Pj. Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup., SE., M. Si meminta, para kepala organisasi perangkat daerah menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan permintaan BPK, serta memberikan informasi yang benar dan lengkap.
“Jadi saya minta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Inspektorat untuk mengikuti apa yang menjadi arahan, agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan juga sampaikan kepada OPD untuk tidak keluar daerah,” ungkapnya, Senin, (05/02/24).
Sementara, Ketua Tim BPK menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Kendari beserta seluruh perangkat daerah yang telah berkomunikasi dengan baik dan sangat membantu BPK dalam proses audit yang baru saja usai dilaksanakan, sehingga dalam prosesnya berjalan dengan lancar dan terarah.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






