Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah strategis ini diambil guna mengatasi sengkarut tumpang tindih lahan, sengketa aset, dan pelanggaran pemanfaatan ruang di daerah tersebut.Komitmen ini ditegaskan dalam rapat optimalisasi kerja sama pemanfaatan tanah dan ruang yang digelar secara terpadu pada Selasa (9/6/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, menyatakan bahwa kepastian tata ruang bukan sekadar urusan administrasi, melainkan jangkar utama bagi kepastian investasi dan arah pembangunan kota.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pemanfaatan lahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Investor butuh jaminan hukum dan kepastian lokasi sebelum menanamkan modalnya,” ujar Amir Hasan.
Amir menambahkan, pemanfaatan ruang yang tidak terkendali berisiko memicu konflik lahan, menghambat proyek infrastruktur, hingga menurunkan kepercayaan investor.
Oleh sebab itu, integrasi dan sinkronisasi data pertanahan menjadi target mendesak agar perencanaan pembangunan lebih tepat sasaran sekaligus menutup celah sengketa aset daerah.
Sebagai kota yang tengah menjelma menjadi pusat pemerintahan, jasa, dan perdagangan di Sulawesi Tenggara, Kendari menghadapi tantangan besar dalam mengendalikan ledakan kawasan permukiman dan pusat bisnis.
Melalui penguatan pengawasan bersama ATR/BPN dan KPK ini, Pemkot Kendari optimistis dapat membangun sistem tata kelola yang transparan, menutup celah penyimpangan perizinan, dan menciptakan fondasi pembangunan kota yang berkelanjutan.













