Cegah Penyebaran Covid-19, Rutan Kelas II Konawe Rumahkan 49 Narapidana

KONAWE, Sultrademo.co– Mengurangi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha resmi ‘merumahkan’ 49 narapidana (Napi), Kamis malam (2/4/2020).

Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Herianto, A.Md, IP, SH, M.Si mengatakan bahwa ke-49 narapidana tersebut dibebaskan secara bersyarat sebagai tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian dan integrasi bagi narapidana dewasa dan anak bagi narapidana dalam rangka pencegahan Covid-19 di Lapas maupun Rutan.

Bacaan Lainnya

“Tadi malam kita rumahkan. Narkoba dua orang itupun pidana satu tahun saja, yang memenuhi syarat dan 47 lainnya merupakan pidana umum yang (Pidum) yang mendapat asimilasi atau di rumahkan harus berkelakuan baek kata Herianto saat di wawancarai melalui telepon selulernya Jumat (3/4/2020).

Menurut Herianto, Kemenkumham RI secara serentak telah membebaskan sekira 30 ribu narapidana yang memenuhi syarat sebagai langkah antisipatif penyebaran Covid-19 di dalam Lapas maupun Rutan.

Dikatakan, 49 narapidana tersebut resmi dirumahkan setelah dirinya melakukan teleconference rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwalilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) semalam

Pembebasan para narapidana kategori tindak pidana umum di antaranya narkotika dibawah 5 tahun dan tindak pidana umum laenya yang sudah menjalani dari setengah masa hukumanya maka dapat di segerahkan asimilasinya di rumah menunggu PB/CB nya dalam prosesnya pihat rutan konawe akan mempermudah adminitrasinya

“Masa tahanan meraka belum berakhir hanya dirumahkan. Kalau mereka melakukan pelanggaran hukum, ya kita ditarik masuk,”tegas Herianto.

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait