Opini : Suratman, S.H.
( Advokat pada kantor hukum “Justice Law Office” )
Kendari, Sultrademo.co – Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai dengan berbagai diskusi mengenai pemutaran film dokumenter yang bermuatan kritik sosial, seperti film “Pesta Babi”. Fenomena pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) memicu pertanyaan penting di tengah masyarakat: Apakah aktivitas menonton atau memutar film semacam itu melanggar hukum?
Sebagai warga negara di negara hukum (Rechtsstaat), sangat penting bagi kita untuk memahami batasan-batasan yuridis agar tetap terlindungi secara hukum saat menjalankan hak-hak sipil kita. Berikut adalah panduan edukasi hukum terkait isu tersebut:
1. Hak Atas Informasi: Fondasi Konstitusional
Setiap warga negara perlu mengetahui bahwa hak untuk memperoleh informasi dijamin secara tegas dalam Pasal 28F UUD 1945. Bunyinya:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi”.
Secara konstitusional, menonton film dokumenter adalah salah satu cara warga negara menjalankan haknya untuk mencari dan memperoleh informasi guna pengembangan pribadi dan pemahaman sosial. Selama konten tersebut tidak dikategorikan sebagai rahasia negara atau melanggar norma kesusilaan (pornografi), maka akses terhadap informasi tersebut dilindungi oleh payung tertinggi hukum kita.
2. Memahami Asas Legalitas: “Tiada Pidana Tanpa Aturan”
Dalam hukum pidana Indonesia, berlaku asas Legalitas (Pasal 1 ayat (1) KUHP). Artinya, seseorang tidak dapat dipidana jika belum ada undang-undang yang melarang perbuatan tersebut secara spesifik.
Hingga saat ini, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan yang menyatakan bahwa film dokumenter kritis seperti “Pesta Babi” adalah konten yang dilarang untuk dimiliki atau ditonton. Oleh karena itu, secara hukum, penonton film tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.
3. Batasan dalam UU Perfilman dan UU ITE
Masyarakat sering kali khawatir mengenai isu sensor dan UU ITE. Mari kita lihat secara jernih:
UU Perfilman (UU No. 33/2009), kewajiban lulus sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF) ditujukan untuk distribusi komersial di bioskop atau televisi. Namun, untuk pemutaran dalam lingkup terbatas (seperti diskusi akademis atau komunitas), tidak adanya tanda lulus sensor umumnya berimplikasi pada sanksi administratif bagi penyelenggara jika dianggap melanggar ketertiban, bukan sanksi pidana penjara bagi penontonnya.
Pun larangan dalam UU ITE berkaitan dengan penyebaran berita bohong (hoaks) yang memicu kerusuhan atau ujaran kebencian berbasis SARA. Menonton film secara pasif tidak memenuhi unsur “menyebarkan” kebencian. Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik bukanlah ujaran kebencian.
4. Perbedaan Antara Pelarangan Administratif dan Delik Pidana
Masyarakat harus bisa membedakan antara pembubaran acara dengan tindak pidana.
Seringkali, aparat atau otoritas setempat membubarkan kegiatan nobar karena alasan “Izin Keramaian” atau “Keamanan”. Tindakan ini bersifat administratif. Pembubaran sebuah diskusi tidak otomatis menjadikan peserta diskusi tersebut sebagai kriminal. Peserta diskusi tetaplah warga negara yang hak-hak sipilnya dijamin, selama mereka tidak melakukan tindakan anarkis atau melanggar ketertiban umum.
5. Panduan Aman bagi Masyarakat
Agar kegiatan diskusi dan menonton film tetap berada dalam koridor hukum yang aman, maka berikut ini beberapa tips:
Pertama, Pastikan kegiatan pemutaran film ditujukan untuk ruang diskusi, edukasi, dan pertukaran gagasan yang sehat.
Kedua, Jaga situasi agar tetap kondusif dan tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Ketiga, Jika dalam film terdapat narasi yang kontroversial, tanggapi dengan argumen tanding atau diskusi berbasis data, bukan dengan tindakan fisik.
Maka secara yuridis, menonton film dokumenter kritis adalah bagian dari hak asasi manusia dan kebebasan berpikir yang dilindungi oleh Konstitusi Indonesia. Tidak ada delik pidana bagi seseorang yang ingin memperluas wawasannya melalui sebuah karya sinematografi dokumenter. Yang penting, setelah selesai menonton film tersebut, jangan dijadikan dasar bertindak untuk melakukan tindak pidana seperti melakukan ujaran kebencian, kerusuhan, dll.
Dengan memahami hukum, kita tidak hanya terhindar dari ketakutan yang tidak berdasar, tetapi juga bisa berkontribusi dalam merawat demokrasi yang sehat di Indonesia.
Disclaimer : Tulisan ini bersifat edukasi hukum umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik untuk kasus tertentu. Semoga pemahaman hukum kita bertambah. Sekian dan terima kasih.












