Curi Motor di Kendari, Remaja ini Terciduk di Konsel

KONAWE SELATAN, SULTRADEMO.CO – Seorang remaja asal Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel nampaknya bakal mendiami jeruji besi untuk masa yang terhitung lama.

Remaja bernama Os Syaputra(15) ini terciduk di Desa Roraeya setelah sebelumnya melakukan aksinya “nyolong” alias mencuri kendaraan roda dua merek Yamaha Fino beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya
 

Polres Konawe Selatan (Konsel), Melalui Kasat Reskrim, Iptu Fitriyadi menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai pelaku.

Setelah mengintrogasi, pihaknya mendapati pelaku tidak memiliki dokumen kelengkapan kendaraan bermotor, dan alhasil kendaraan Yamaha Fino yang dibawa pelaku adalah hasil curian di P2ID, Wuawua, Kota Kendari.

“Laporannya sudah ada di Polsek Baruga. Setelah mengetahui itu, kami langsung menginfokan ke Polsek Baruga, dan mereka pun langsung menjemput pelaku,” beber Fitriyadi.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 362 KHUP dengan ancaman penjara 5 tahun.

Laporan : Adhin
Editor Aliyadin Koteo

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait