Oleh: Rahmat Risaldi Basir/Mahasiswa Universitas Islam Indonesia, Jurusan Hukum Keluarga
Indonesia merupakan negara yang besar, jika dilihat dari jumlah penduduknya. Worldometer merilis data jumlah penduduk Indonesia per April 2022 adalah sebanyak 278 juta jiwa. Jumlah sebanyak ini menjadi modal yang sangat kuat untuk memajukan perekonomian Republik Indonesia baik sebagai produsen maupun konsumen. Sumber daya Alam Indonesia yang sangat melimpah baik hasil tambang, hasil hutan, hasil laut dan keragaman hayati (biodiversity) menyebar di seluruh wilayah Indonesia.
Tidak hanya itu, Indonesia juga memiliki warisan budaya yang tersebar mengingat banyaknya etnis yang ada di Indonesia, kekayaan ini juga ditunjang oleh wilayah, hingga memiliki tiga zona waktu di Indonesia hingga sekitar 17.000 pulau menjadi salah satu sumber kekayaan dengan jumlah investasi yang sangat tinggi.
Namun kenyataannya empat modal kuat diatas belum mampu untuk mensejahterakan masyarakat di Indonesia. Sebagai negara berkembang Indonesia juga mengalami persoalan kemiskinan pun juga ketimpangan pendapatan yang sangatr mencolok di antara warga Indonesia. Masih sangat banyak persoalan ekonomi yang dihadapi oleh bangsa Indonesia baik itu mikro ataupun makro yang sifatnya jangka pendek atau pun jangka panjang.
Salah satunya adalah stabilisasi pengangguran yang ada di Indonesia kurangnya ruang ataupun lapangan pekerjaan ini merupakan permasalahan jangka pendek, belum lagi dengan inflasi dan ketimpangan neraca pembayaran. Merupakan masalah Indonesia untuk menumbuhkan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.
Kenyataan seperti ini akan pahit di rasakan oleh Indonesia apabila pemerintah tidak mampu untuk mengakomodir sumber kekayaan yang dimiliki oleh Indonesia pun juga tidak sanggup mengorganisir akomodasi, membedakan prioritas dan yang bukan prioritas. Dengan demikian pemerintah akan mampu menyetabilkan perekonomian setidaknya dalam jangka pendek, setidaknya dalam kurun waktu 5 tahun.
Developmentalisme dan Politik RUU KUP
Berbicara soal developmentalisme yang merupakan teori ekonomi, menyatakan bahwa pembangunan negara-negara dunia ketiga dapat diwujudkan baik dengan pasar dalam negeri yang kuat dan beragam dan tarif barang impor yang tinggi. Namun demikian, Universalitas hubungan manusia tidak dijembatani oleh pasar internasional, tidak didasarkan pada eksploitasi atau terror yang kompetitif, namun bergantung pada sensitifitas yang bebas dari kepuasan represif masyarakat yang tidak bebas.
Dengan demikian developmentalisme ekonomi dunia ketiga, Indonesia harus memperkuat pasar dengan jumlah produsen dan konsumen yang besar dan menciptakan kebijakan pasar yang kompetitif dengan demikian Indonesia bisa mengolah hasil buminya sendiri dan menaikkan tingkat impor dengan harga yang besar.
Indonesia sebagai negara dunia ketiga, merupakan klasifikasi dari status ekonomi dimana ukuran ekonomi yang digunakan yakni Produk Domesti Bruto (PDB) atau Gross Domestik Produk (GDP), pertumbuhan PDB, PDB perkapita, pertumbuhan tenaga kerja dan jumlah pengangguran.
Klasifikasi perekonomian ini menuntut Indonesia untuk menjadi negara dengan sistem perekonomian yang merdeka dengan demikian Indonesia akan bebas dari penindasan ekonomi negara lainnya.
Apakah sistem perpajakan Indonesia hari ini, telah mendatangkan sistem perpajakan yang berkeadilan? Saya pikir tidak! dikarenakan transparansi pajak yang tidak konsisten dan pembangunan tidak merata mengakibatkan kurangnya kepercayaan wajib pajak untuk membayar pajaknya.
Oleh karena itu, pemerintah hingga saat ini tidak mampu meyakinkan wajib pajak untuk taat dalam membayar pajak, parahnya lagi lewat Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan ini, pemerintah memperkeruh perseteruan itu dengan meningkatkan biaya pajak yang mulanya 10% dinaikkan ke angka 11% yang telah ditetapkan pada awal April 2022, kemudian 12% pada awal tahun 2025 mendatang. Bagi mereka ini merupakan alternatif untuk memulihkan ekonomi nasional pun juga merupakan salah satu wacana pemerintah untuk melakukan urun biaya pembvangunan Ibu Kota Baru (IKN) yang dimana hasil dari penambahan tersebut akan di alihkan ke tahapan pembangun IKN.
Salah satu upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan cara merevisi Undang-undang perpajakan yang telah di revisi sebanyak 3 kali yang awalnya merupakan Undang-undang nomor 6 Tahun 1983. Dilihat dari hal ini, merupakan metode klasik dengan memainkan pajak, untuk meningkatkan ekonomi nasional, akan tetapi hingga hari ini, perpajakan yang berkeadilan masih tabuh rasanya, jauh di dari kata berkeadilan.
Menjawab tantangan Developmentalisme Indonesia sebagai negara dunia ketiga harusnya pemerintah dapat memaksimalkan perangai tersebut dengan melihat banyaknya faktor pendukung untuk meningkatkan perekonomian nasional yang dapat diwujudkan baik melalui pasar dalam negeri dengan jumlah produsen dan konsumen yang tinggi kemudian dengan meningkatkan tarif barang impor. Meskipun dalam konteks ekonomi internasional dapat di pahami sebagai kumpulan ide yang bersama-sama menempatkan pembangunan ekonomi di tengah politik untuk mendapatkan legitimasi politik.
RUU KUP dan Peningkatan Ekonomi Nasional
Ada beberapa point penting yang di kandung dalam Rancangan Undang-undang KUP adalah terkait dengan Kenaikan jumlah Pajak Pertmbahan Nilai (PPN) dan juga diturunkannya jumlah Pajak Penghasilan (PPh), kemudian akan diberlakukannya pajak karbon terhadap individu dan pengenaan pajak dalam pelayanan masyarakat, seperti pelayanan Kesehatan, pelayanan Pendidikan, dll. Hal ini dinilai sangat berlebihan untuk mengikuti bias nafsu pemerintah yang secara tidak langsung sedang dalam upaya memiskinkan masyarakat nya sendiri. Upaya ini dinilai sangat berlebihan di banding dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang sebelumnya membahas tentang perpajakan di Indonesia.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah hari ini, merupakan upaya yang sangat baik dengan cara mengambil insentif pajak UMKM, untuk membantu pemulihan perekonomian nasional. Akan tetapi, car aini dinilai tidak seimbang dengan beberapa poin dalam rancangan undang-undang tersebut.
Untuk membendung apa yang terkandung di dalam Rancangan Undang-undang KUP ini, lahirlah beberapa poin analisis argumentasi penolakan, sebagi berikut:
a. Ketidaksepakatan dengan kenaikan jumlah PPN berkala yang awalnya 10% menjadi 11% hingga 12% dan mendorong agar tarif pajak tetap berada setinggi-tinggi nya di angka 10%. Karena dinilai sangat kontraproduktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional.
b. Penghapusan barang dan jasa yang tidak dikenai pajak PPN, seperti bahan kebutuhan pokok dan jasa yang sangat dibutuhkan dan dikonsumsi oleh masyarakat, jasa Kesehatan medis, jasa Pendidikan, jasa pelayanan sosial, jasa keagaaman dll. Hal ini akan jelas membebani rakyat dan juga akan berdampak negatif pada kesejahteraan dan perekonomian nasional.
c. Menolak pasal-pasal terkait dengan pengungkapan sukarelawan wajib pajak sebagaimana yang dipahami oleh public sebagai “tax amnesty” jilid 2. Dimana sesuai dengan platform kebijakan perpajakan yang menggunakan prinsip keadilan (fisscall justice).
d. Sistem perpajakan harus semakin berkeadilan dan pro rakyat. Karenanya dalam pembahasan RUU KUP mengusulkan dan memperjuangkan sejumlah kebijakan perpajakan yang pro rakyat, diantara lain Peningkatan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari 4,5 Juta perorang menjadi 8 Juta Perorang perbulan.
e. Menolak perluasan cukai, seperti untuk produk plastic dan minuman berpemanis dan bersoda. Karena sangat berpotensi menambah beban rakyat ditambah lagi dengan belum adanya skema yang jelas dari pemerintah.
Demikianlah analisis argumentasi yang lahir kemudian dapat menentukan keberpihakan pemerintah, apakah pemerintah berpihak pada masyarakat luas, atau tetap menjadikan undang-undang sebagai produk hukum yang di gunakan untuk menindas masyarakat dengan kebijakan-kebijakan tidak pro rakyat yang dibuat oleh pemerintah.
Alibi pemerintah dengan adanya revisi Undang-undang dapat mendatangkan pajak yang berkeadilan dan dapat ikut menertibkan pemulihan ekonomi nasional. Apakah rancangan Undang-undang KUP di gunakan elit untuk menindas masyarakat dengan hukum? Ataukah menjadi salah satu ikhtiar penuh pemerintah untuk mewujudkan perpajakan berkeadilan dan upaya pemulihan ekonomi nasional?.










