Dewan Setujui Tiga Raperda Usulan Pemkot Namun Dengan Sejumlah Catatan

Ketgam : Wali Kota Kendari Menjawab Tanggapan Tujuh Fraksi Yang Digelar DPRD Kota Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Tujuh Fraksi di DPRD Kota Kendari menyetujui pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkot Kendari namun dengan sejumlah catatan.

Seperti Fraksi PKS melalui Juru Bicara nya, Rizki Brilian Pagala yang mengusulkan pengawasan pembangunan gedung agar sesuai dengan peruntukannya sesuai tata ruang wilayah.

Bacaan Lainnya

“Ada kepastian dalam penetapan standar satuan harga tetinggi dan satuan indeks baru dalam penetapan besaran retribusi disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ungkap Rizki, Selasa (10/08)

Kemudian, Fraksi Golkar melalui Juru Bicaranya Rajab Jinik dan Fraksi Gerindra dengan Juru Bicaranya Laode Ali Akbar mempertanyakan data potensi wajib retribusi pemerintah Kota Kendari dan alasan perubahan perda izin mendirikan bangunan menjadi perda retribusi persetujuan pendirian bangun gedung.

Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional melalui Juru Bicaranya Anita Dahlan Moga dan Fraksi Demokrasi Kebangkitan Indonesia melalui Juru bicaranya Noviana meminta agar penarikan retribusi harus seiring dengan pembangunan fasilitas publik.

Menanggapi hal tersebut diatas, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan, bahwa dalam pengawasan pembangunan gedung Pemerintah Kota Kendari sudah memiliki satgas yang bertugas mengawasi pembangunan gedung agar sesuai peruntukannya.

“Bagi UMKM diberikan klasifikasi khusus besaran Indeks yang lebih kecil dalam memperoleh persetujuan pembangunan gedung,” ungkap wali kota.

Untuk data potensi wajib retribusi, Pemerintah Kota Kendari sudah memiliki data berdasarkan analisa basis penerimaan namun bisa berubah setiap tahun sesuai perkembangan perekonomian kota Kendari.

Perubahan nomenklatur pada perda IMB menjadi Perda retribusi persetujuan pembangunan gedung, kata wali kota tidak berpengaruh secara signifikan karena secara administrasi maupun teknis karena hanya perubahan penamaan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Mantan Anggota DPRD Kota Kendari ini menambahkan penerimaan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah digunakan untuk membiayai pembangunan diberbagai sektor termasuk fasilitas layanan publik.

“Terkait dengan retribusi persetujuan bangun gedung, mengenai nilai yang tidak terlampir dalam rancangan Peraturan Daerah yang diajukan pemerintah Kota Kendari akan disampaikan pada saat tahapan pembahasan rancangan Peraturan daerah yang dimaksud,” ucapnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait