Diduga Edarkan Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi di Kampung Salo

Kendari, Sultrademo.co – Seorang pria berinisial SR (42) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari karena diduga mengedarkan narkoba berjenis sabu.

Pelaku diamankan di pertigaan jalan Kampung Salo usai mengambil paket sabu pada Minggu 29 Mei 2022.

Bacaan Lainnya
 

“Pelaku ditangkap di Kampung Salo, Kota Kendari,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari, Iptu Hamka, Selasa (31/5/2022).

Hamka menuturkan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti sabu seberat 10,43 gram siap edar yang disembunyikan pelaku di kantong celana.

Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku mengaku disuruh oleh seseorang dan diberi upah untuk mengambil dan mengantar paket sabu tersebut di pertigaan jalan Kampung Salo.

“Jadi paket sabu itu sudah disimpan di pertigaan jalan oleh seseorang. Nah, pelaku diarahkan untuk mengambil paket itu dan diantar ke pemesannya,” tutur Hamka.

Pelaku beserta barang bukti narkoba kini diamankan di Polresta Kendari demi proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara.

Laporan : Muh. Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait