Diduga Korupsi, Eks Kadis Perdagangan Kota Baubau Ditahan

Ilustrasi

Kendari, Sultrademo.co – Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Baubau, R bersama dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Kelurahan Palabusa Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Baubau langsung melakukan penahanan terhadap mantan pejabat tersebut, Selasa (31/8).

Bacaan Lainnya
 
 
 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau Jaya Putra mengatakan, Selain mantan Kadis Perdagangan Kota Baubau, dengan inisial R, pihaknya juga menahan dua orang lainnya yakni inisial F selaku pelaku penggunaan kerja kontruksi pembangunan pasar Palabusa dan inisial yang merupakan pelaku pelaksana konstruksi pembangunan pasar Palabusa.

Menurutnya, dalam jangka waktu dua puluh hari ke depan yang terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2021, ketiganya akan menjalani penahanan di sel akibat perbuatannya.

“Mereka bertiga akan langsung ditahan. Masa penahanan pertamanya itu terhitung 20 hari. Ketiganya terlibat dalam pembangunan pasar di Palabusa tahun anggara 2017,” ungkap Jaya Putra, dikutip dari Suryametro.id.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap tiga orang tersangka tersebut berdasarkan ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) KUHP tentang perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Jadi berdasarkan laporan keuangan negara di BPKP Sultra, diperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari pekerjaan konstruksi pembangunan pasar Palabusa tahun anggaran 2017 adalah sebesar Rp 2.527.044.000. Jadi pemeriksaan para tersangka didampingi oleh penasehat hukum masing-masing dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan dan sudah dicek semua kesehatannya,” bebernya.

Kasi Pidsus Kejari Baubau, Muhammad Heriadi menambahkan, ketiga tersangka dwngan inisial R, F, dan AH untuk sementara dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 serta pasal 15 UUD tentang tindak pidana korupsi.

“Untuk sementara, tiga pasal itu yang kita sangkakan kepada para tersangka,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pembangunan Pasar Palabusa, di Kelurahan Palabusa, Kota Baubau, Provinsi Sultra dilaksanakan oleh PT. TSIP pada tahun anggaran 2017. Adapun nilai kontrak kerjanya Rp 2.865.720.000,00.

Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait